Jakarta, landbank.co.id– Survei Harga Properti Residensial Bank Indonesia (SHPR BI) memerlihatkan masih terkontraksinya penjualan residensial primer.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam SHPR BI menyatakan bahwa penjualan properti residensial primer terkontraksi 12,30% (year on year/yoy) pada triwulan II/2023, lebih dalam dari kontraksi triwulan sebelumnya sebesar 8,26% (yoy).
Sekalipun demikian, SHPR BI juga menyebutkan bahwa penjualan rumah besar terpantau mengalami peningkatan sebesar 15,11% (yoy), setelah terkontraksi 6,82% (yoy) pada triwulan sebelumnya.
Namun, tahukah bahwa terdapat sejumlah faktor yang menghambat penjualan?
Mengutip SHPR BI, berdasarkan informasi dari responden, terdapat sejumlah faktor yang menghambat penjualan properti residensial primer.
Pertama, masalah perizinan/birokrasi (30,40%). Kedua, suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar (29,52%).