Landbank.co.id
Beranda Residensial Ini Penghambat Penjualan Residensial yang Jarang Diketahui Orang

Ini Penghambat Penjualan Residensial yang Jarang Diketahui Orang

Survei Harga Properti Residensial Bank Indonesia (SHPR BI) memerlihatkan masih terkontraksinya penjualan residensial primer/kementerian pupr

Jakarta, landbank.co.id– Survei Harga Properti Residensial Bank Indonesia (SHPR BI) memerlihatkan masih terkontraksinya penjualan residensial primer.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam SHPR BI menyatakan bahwa penjualan properti residensial primer terkontraksi 12,30% (year on year/yoy) pada triwulan II/2023, lebih dalam dari kontraksi triwulan sebelumnya sebesar 8,26% (yoy).

Sekalipun demikian, SHPR BI juga menyebutkan bahwa penjualan rumah besar terpantau mengalami peningkatan sebesar 15,11% (yoy), setelah terkontraksi 6,82% (yoy) pada triwulan sebelumnya.

Namun, tahukah bahwa terdapat sejumlah faktor yang menghambat penjualan?

Baca Juga:  Laba Bersih Summarecon Agung (SMRA) Melejit 111%, Raup Rp653,02 Miliar

Mengutip SHPR BI, berdasarkan informasi dari responden, terdapat sejumlah faktor yang menghambat penjualan properti residensial primer.

Pertama, masalah perizinan/birokrasi (30,40%). Kedua, suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar (29,52%).

Halaman: 1 2

Iklan