- Legalitas dan keabsahan kepemilikan
Sertifikat tanah memiliki fungsi sebagai bukti resmi yang menyatakan bahwa seseorang atau badan hukum mempunyai hak atas tanah tersebut. Hal ini memberikan kepastian hukum dan melindungi Anda dari potensi sengketa kepemilikan tanah.
Sertifikat tanah dapat membuktikan dengan jelas bahwa Anda adalah pemilik sah dari lahan atau properti tersebut.
- Perlindungan investasi
Jika suatu saat Anda memutuskan untuk menjual atau menyewakan properti tersebut, sertifikat ini akan menjadi bukti kepemilikan yang sah, meningkatkan nilai jual dan daya tarik properti. Sertifikat juga mencatat seluruh nilai aset Anda. Dengan memiliki sertifikat tanah, Anda bisa melindungi investasi properti yang dimiliki.
- Akses pembiayaan
Sertifikat tanah juga bisa dijadikan syarat ketika Anda membutuhkan pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan, seperti bentuk pinjaman dan sejenisnya. Dengan sertifikat tanah, Anda dapat mengakses fasilitas pembiayaan untuk keperluan renovasi, pengembangan, atau kebutuhan finansial lainnya.
- Pembaruan data
Sertifikat tanah juga berperan penting dalam pembaruan data properti. Misalnya suatu saat terjadi perubahan status kepemilikan atau terdapat perubahan pada properti, seperti renovasi atau pengembangan, dokumen ini dapat diperbarui untuk memastikan bahwa data properti selalu akurat dan sesuai dengan kondisi terkini.
Baca juga: Perhatikan Hal Ini Saat Mengubah Girik Menjadi Sertifikat Tanah
- Meningkatkan nilai jual
Tanah yang memiliki sertifikat akan memiliki harga yang lebih tinggi daripada yang tidak memiliki sertifikat. Hal dikarenakan sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, memiliki sertifikat tanah bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk menjamin kepastian hukum, melindungi aset, serta meningkatkan nilai dan potensi ekonomi properti yang dimiliki.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik tanah untuk memastikan legalitas hak kepemilikannya melalui sertifikasi tanah yang sah dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional.
(*)