Jakarta, landbank.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan jika pajak pertambahan nilai atau PPN hanya berlaku untuk barang mewah.
“Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP 7/2021). UU HPP ditetapkan tahun 2021 mengamanatkan kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen (April 2022) dan menjadi 12% (Januari 2025),” ujar Srimulyani dikutip Kamis, 2 Januari 2025.
“Pemerintah Presiden Prabowo Subianto melaksanakan UU HPP dan sekaligus melakukan kebijakan dengan prinsip berpihak pada rakyat, kepentingan nasional dan berjuang terus untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
Beleid itu ditetapkan tepat di akhir tahun lalu, yakni 31 Desember 2024. Pertimbangan sang Bendahara Negara merilis aturan ini adalah mewujudkan aspek keadilan dalam penerapan PPN di masyarakat.
Wanita yang akrab disapa Ani itu menegaskan PPN 12 persen untuk barang mewah berlaku mulai 1 Februari 2025. Sedangkan PPN terutang selama Januari tahun ini dihitung melalui pengalian tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
“Barang kena pajak dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” jelas pasal 2 ayat 3 beleid itu, dikutip Kamis, 2 Januari 2024.
Sedangkan daftar barang mewah yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diatur dalam PMK Nomor 141 Tahun 2021. Lalu, dirinci juga dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 terkait daftar barang bawah mewah kena pajak selain kendaraan bermotor.
Berikut ini daftar barang yang terkena PPN 12 persen;
1. Berdasarkan lampiran PMK 141 Tahun 2021, yakni kendaraan bermotor:
A. Jenis kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi
– Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api berkapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk hybrid (tarif PPnBM 15 persen-40 persen)
– Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 15 persen-40 persen).