Aturan Pajak Emas: Beli dan Jual Kena Potongan
Transaksi emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali ke PT Antam Tbk, dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
1. Pajak Pembelian Emas (PPh 22):
-
0,45% dari nilai transaksi bagi pemilik NPWP.
-
0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP.
-
Bukti potong PPh 22 akan diberikan setiap pembelian.
2. Pajak Penjualan Emas (Buyback):
-
Untuk transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP.
-
Tanpa NPWP, dikenakan 3%.
-
Pajak ini langsung dipotong dari nilai total buyback.
(*)