Harga Emas Meroket! Tembus Rp1.930.000 per Gram Hari Ini

Harga emas Antam hari ini, Sabtu, 24 Mei 2025, naik Rp20.000 jadi Rp1.930.000 per gram. Simak daftar harga terbaru dan pajak jual-beli emas./Foto: Istockphoto.

Aturan Pajak Emas: Beli dan Jual Kena Potongan

Transaksi emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali ke PT Antam Tbk, dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Bacaan Lainnya

1. Pajak Pembelian Emas (PPh 22):

  • 0,45% dari nilai transaksi bagi pemilik NPWP.

  • 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP.

  • Bukti potong PPh 22 akan diberikan setiap pembelian.

2. Pajak Penjualan Emas (Buyback):

  • Untuk transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP.

  • Tanpa NPWP, dikenakan 3%.

  • Pajak ini langsung dipotong dari nilai total buyback.

(*)

Pos terkait