Harga Emas Meroket! Tembus Rp1.930.000 per Gram Hari Ini

Sejumlah faktor global dan lokal masih memengaruhi fluktuasi harga emas (XAU/USD) dalam perdagangan hari ini/foto: ist

Aturan Pajak Emas: Beli dan Jual Kena Potongan

Transaksi emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali ke PT Antam Tbk, dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Bacaan Lainnya

1. Pajak Pembelian Emas (PPh 22):

  • 0,45% dari nilai transaksi bagi pemilik NPWP.

  • 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP.

  • Bukti potong PPh 22 akan diberikan setiap pembelian.

2. Pajak Penjualan Emas (Buyback):

  • Untuk transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP.

  • Tanpa NPWP, dikenakan 3%.

  • Pajak ini langsung dipotong dari nilai total buyback.

(*)

Pos terkait