Landbank.co.id
Beranda Rumah Subsidi Hai Pekerja Mandiri dan Sektor Informal, Begini Cara Mendapatkan Rumah Subsidi

Hai Pekerja Mandiri dan Sektor Informal, Begini Cara Mendapatkan Rumah Subsidi

Pekerja informal atau pekerja mandiri berkesempatan mendapatkan rumah pertama lewat program rumah subsidi FLPP/landbank.co.id

Penerima manfaat yang dapat menggunakan fasilitas Tabungan Rumah Tapera merupakan Peserta Un-bankable dan Bankable. Untuk kategori pertama Peserta yang dinyatakan Un-Bankable oleh bank akan tetap mendapat kesempatan menerima manfaat Rumah Tapera dengan cara menabung (Tabungan+Angsuran) selama tiga bulan secara konsisten sebelum dinyatakan menjadi Bankable oleh Bank.

“Peserta kategori ke-2 yang dinyatakan bankable dapat langsung menerima manfaat dan selanjutnya diharapkan dapat membayar angsuran dan tabungan Rumah Tapera. Tabungan beserta pengembangannya akan dikembalikan pada saat tenor berakhir,” kata Adi Setianto.

Produk untuk Rumah Tapera adalah dalam bentuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan uang muka (downpayment/DP) 1% dari harga rumah, bunga 5% flat dengan tenor sampai dengan 20 tahun.

Dirut BTN Nixon Napitupulu (kiri), Komisioner BP Tapera Adi Setianto (dua dari kiri), dan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna (kanan) di Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023/istimewa

Sementara itu, untuk Tabungan Rumah Tapera merupakan produk dengan skema saving plan untuk perencanaan hari tua.

Baca Juga:  Ada Lima Aspek yang Membuat Konsumen Belum Menempati Rumah Subsidi

“Program pembiayaan perumahan ini untuk mengakomodasi Peserta Pekerja mandiri/informal yang belum memiliki rumah  melalui skema saving plan. Nasabah cukup menabung sebesar angsuran dan iuran Tapera selama 3 bulan sebagai syarat untuk dapat mengakses program pembiayaan yang dimaksud. Jika lolos verifikasi, nasabah dapat melanjutkan Akad KPR Sejahtera dengan uang muka sebesar 1%, angsuran tetap dengan marjin sebesar 5%, dan jangka waktu hingga 20 Tahun. Untuk syarat pengajuan antara lain belum pernah memiliki rumah dan memiliki penghasilan maksimal Rp 7 juta (belum menikah) dan  Rp 8 Juta (menikah),” jelas Adi Setianto.

Dia berharap ada peningkatan penerima manfaat bantuan pembiayaan perumahan yang selama ini hanya 11% menjadi lebih besar ke depannya untuk pekerja mandiri/informal.

Berbarengan dengan peluncuran tabungan bagi pekerja informal, BTN dan BP Tapera juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Agregator Pekerja Informal dalam mensosialisasikan keberadaan Tabungan BTN Rumah Tapera tersebut.

Ada enam Agregator yang ikut menandatangani PKS dengan BTN dan BP Tapera, yaitu Yayasan Asgar Indonesia Maju Mendunia, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, PT Putra Prima Abadi Perkasa, PT Surya Prana Sesama, PT Abacus Cash Solution, dan RA Hospitality.

(*)

Halaman: 1 2

Iklan