Duet BSPS dan Rumah Subsidi, Alasan Usulan Rp49,85 Triliun

Pada 2026, Kementerian PKP mengusung dua program unggulan, yakni BSPS dan pembangunan rumah subsidi bagi masyarakat Indonesia/foto: pkp.go.id

“Kami senantiasa mengawal dan mengawasi anggaran secara terukur dan tegas. Tidak boleh ada penyimpangan sedikitpun, tidak boleh ada korupsi. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat,” ujar dia.

 

Bacaan Lainnya

Rumah Subsidi

Terpisah, Menteri PKP Maruarar Sirait dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Kamis, 10 Juli 2025 menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong pelaksanaan dua program unggulan di sektor perumahan pada 2026.

Kedua program tersebut adalah BSPS dan pembangunan rumah subsidi bagi masyarakat Indonesia.

“Ada dua program utama Kementerian PKP tahun 2026 mendatang yakni Program BSPS dan rumah subsidi. Ke dua program tersebut sudah saya sampaikan dalam Rapat Kabinet,” ujar Menteri PKP.

Baca juga: Road Map Program Tiga Juta Rumah Tengah Disiapkan

Dia juga mohon dukungan Komisi V DPR RI supaya dua program perumahan tersebut bisa terlaksana dengan baik untuk Kesejahteraan masyarakat Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menteri PKP menyatakan Program BSPS sangat penting untuk mengentaskan 26 juta rumah tidak layak huni di Indonesia.

Selanjutnya, jelas dia, ada program rumah subsidi sebanyak 500.000 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan mendorong penyaluran KPR Sejahtera FLPP.

“Target program BSPS adalah dua juta unit dan rumah subsidi untuk MBR sebanyak 500.000 unit,” jelas Maruarar Sirait.

Baca juga: Program BSPS Bebas dari Pungutan

Dalam Raker itu juga juga ditandatangani berita acara Pagu Indikatif mitra kerja Komisi V DPR RI yang dilaksanakan oleh para Menteri dan Kepala Badan serta pimpinan Komisi V DPR RI.

“Kami harap dua program yang menjadi bagian Program Tiga Juta Rumah (membangun dan merenovasi rumah) tersebut bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mensukseskan Program Tiga Juta Rumah,” harap Menteri PKP.

 

(*)

Pos terkait