Jakarta, landbank.co.id– Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengusulkan anggaran Rp49,85 triliun untuk tahun 2026 kepada Komisi V DPR RI.
Dari total usulan itu mayoritas, yakni Rp45,55 triliun atau setara 91,37 persen, direncanakan untuk mendanai program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan target pembangunan dan renovasi dua juta rumah.
“Sebesar 91,37 persen dari anggaran sepenuhnya untuk mensejahterakan rakyat terutama di bidang perumahan melalui berbagai program komprehensif, sedangkan sisanya untuk dukungan manajemen,” jelas Sekretaris Jenderal PKP Didyk Choiroel dalam konferensi pers di ruang Sekretariat Jenderal Kementerian PKP di Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.
Sebelumnya, kata dia, pagu indikatif yang dianggarkan tahun 2025 sebesar Rp1,82 triliun. Lalu, Kementerian PKP mengajukan tambahan anggaran 2026 sebesar Rp48,02 triliun.
Baca juga: Begini Komentar Bank Dunia Soal Program Tiga Juta Rumah
Menurut dia, usulan anggaran di luar BSPS sebesar Rp4,30 triliun atau 8,63 persen dari total usulan anggaran TA 2026, atau mengalami kenaikan sebesar Rp840 miliar atau 24,27 persen dari anggaran TA 2025 yang sebesar Rp3,46 triliun.
Kenaikan anggaran itu diharapkan mampu mendukung pencapaian target pembangunan dan renovasi rumah, serta penanganan kawasan kumuh sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026.
Kementerian PKP juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk mewujudkan data tunggal sosial ekonomi yang lengkap dan akurat, berbasis data by name by address.
Dengan pendekatan ini, program bantuan dan intervensi pemerintah dapat lebih tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca juga: Permen KUR Perumahan Atur Siapa Saja yang Berhak Menerima
Lebih lanjut, Inspektorat Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman menegaskan pihaknya akan mengawal ketat anggaran tersebut agar bebas dari praktik korupsi.