DKI Bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen atau rumah susun dengan NJOP di bawah Rp650 juta./Foto: BP Tapera.

Pembebasan PBB ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya hidup bagi masyarakat Jakarta, khususnya bagi mereka yang memiliki properti dengan nilai jual yang relatif rendah.

Keputusan ini juga mencerminkan komitmen Gubernur dalam mengelola keuangan daerah dengan bijak, serta memprioritaskan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat menengah ke bawah.

Bacaan Lainnya

Pramono menambahkan bahwa sosialisasi mengenai kebijakan ini akan segera dilakukan agar masyarakat dapat memahami dan memanfaatkan pembebasan PBB dengan maksimal.

(*)

Pos terkait