Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri (BPU) 2025, Mudah dan Bisa Online!

Ojek online, pedagang, nelayan, petani, pekerja lepas, atau freelancer, kini bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU)./Foto:bpjsketenagakerjaan.go.id

Dengan menjadi peserta mandiri, Anda mendapatkan perlindungan sebagai berikut:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Biaya pengobatan dan santunan jika terjadi kecelakaan kerja.
  • Jaminan Kematian (JKM): Santunan kepada ahli waris hingga Rp42 juta.
  • Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan jangka panjang yang bisa dicairkan di masa tua atau saat berhenti bekerja.

Cara Cek Status dan Pembayaran

Gunakan aplikasi JMO untuk:

Bacaan Lainnya
  • Cek status kepesertaan

  • Cek saldo JHT

  • Riwayat pembayaran iuran

  • Ajukan klaim secara online.

(*)

Pos terkait