Dengan menjadi peserta mandiri, Anda mendapatkan perlindungan sebagai berikut:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Biaya pengobatan dan santunan jika terjadi kecelakaan kerja.
- Jaminan Kematian (JKM): Santunan kepada ahli waris hingga Rp42 juta.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan jangka panjang yang bisa dicairkan di masa tua atau saat berhenti bekerja.
Cara Cek Status dan Pembayaran
Gunakan aplikasi JMO untuk:
-
Cek status kepesertaan
-
Cek saldo JHT
-
Riwayat pembayaran iuran
-
Ajukan klaim secara online.
(*)