Site icon Landbank.co.id

Cara Ajukan KPR Rumah Melalui Bank Mandiri, Ini Langkah dan Syaratnya

Bank Mandiri menghadirkan produk Mandiri Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi Anda yang ingin mempunyai rumah./Foto: Istockphoto.

Jakarta, landbank.co.id – Memiliki rumah impian kini bukan lagi sekadar angan. Pasalnya, Anda bisa mendapatkan rumah impian tersebut dengan memanfaatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Bank Mandiri,.

Disadur dari laman bankmandiri.co.id Selasa, 29 April 2025, Bank Mandiri menghadirkan produk Mandiri KPR bagi Anda yang ingin mempunyai rumah.

Bank Mandiri menawarkan sejumlah keunggulannya seperti; suku bunga kompetitif, tenor panjang, serta proses yang fleksibel.

Lantas bagaimana cara mengajukan KPR di Bank Mandiri? Yuk simak berikut ini langkah-langkahnya.

Sebelum mengajukan KPR, debitur terlebih dahulu wajib memenuhi persyaratan yang dibutuhkan yakni seperti, tanda kewarga negaraan Indonesia atau WNI, berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, dan berenghasilan tetap dalam masa kerja minimal 1 tahun (karyawan), atau usaha telah berjalan minimal 2 tahun.

Baca Juga: Begini Cara Mengajukan Kredit Rumah (KPR) di Bank BCA

Selain itu, adapun batas maksimal usia saat kredit jatuh tempo yakni, karyawan berusia 55 tahun dan wirausaha atau profesional dengan usia 60 tahun.

Usai syarat yang dibutuhkan terpenuhi, debitur wajib melampirkan sejumlah dokumen sebagai berikut ini:

Untuk Karyawan:

Untuk Wirausaha/Profesional:

Dokumen Properti:

Baca Juga: Cara Ajukan KPR BTN FLPP untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

 

Langkah-Langkah Mengajukan KPR Mandiri

1. Pilih Properti yang Diinginkan

Tentukan rumah yang akan dibeli—baik rumah baru, rumah second, rumah inden, atau dari developer rekanan Bank Mandiri.

2. Simulasikan Kredit

Gunakan fitur simulasi KPR Bank Mandiri di situs https://bankmandiri.co.id untuk memperkirakan cicilan bulanan sesuai tenor dan suku bunga.

3. Ajukan KPR

Pengajuan dapat dilakukan melalui:

4. Penilaian dan Verifikasi

Bank akan menilai kelayakan kredit (BI Checking/SLIK), memverifikasi dokumen, dan melakukan appraisal terhadap rumah yang akan dibiayai.

5. Penerbitan Surat Persetujuan Kredit (SPK)

Jika disetujui, nasabah akan menerima SPK yang mencantumkan plafon, bunga, dan tenor kredit.

6. Akad Kredit

Nasabah menandatangani perjanjian kredit di hadapan notaris yang ditunjuk. Setelah akad selesai, dana akan dicairkan ke penjual.

(*)

Exit mobile version