Jakarta, landbank.co.id –
Bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah pertama, Bank Tabungan Negara (BTN) menawarkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera FLPP.
Program ini merupakan bagian dari skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola oleh BP Tapera, dengan tujuan memberikan kemudahan akses kepemilikan rumah bagi MBR.
Lantas bagaimana cara mendapatkan program tersebut? Yuk simak berikut ini ulasannya seperti dikutip dari laman BTN Properti Minggu, 27 April 2025.
Untuk mengajukan KPR BTN Sejahtera FLPP, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan seperti berikut ini:
Baca Juga: Begini Langkah yang Harus Dilakukan Setelah Melunasi KPR di BTN
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, dan maksimal 65 tahun saat kredit jatuh tempo.
- Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
- Terdaftar di Dukcapil.
- Untuk pekerja formal, memiliki masa kerja minimal 1 tahun; untuk pekerja informal, memiliki usaha minimal 2 tahun.
- Penghasilan maksimal: Rp8.000.000 untuk yang sudah menikah, dan Rp7.000.000 untuk yang belum menikah.
Adapun sejumlah dokumen-dokumen yang wajib pemohon siapkan seperti;
- Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
- Kartu Keluarga (KK).
- NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi.
- Buku atau Akta Nikah (jika sudah menikah) atau Surat/Akta Cerai (jika sudah bercerai).
- Slip gaji 3 bulan terakhir atau surat keterangan penghasilan.
- Surat keterangan bekerja dari perusahaan atau surat keterangan usaha dari Kepala Desa/Lurah.
- Dokumen pendukung usaha seperti catatan keuangan, rekening koran, dan informasi usaha lainnya (untuk pekerja informal).