Jakarta, landbank.co.id– PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) berencana mengumpulkan para pemegang saham dalam Rapat Umum Saham Tahunan (RUPS Tahunan), Rabu, 26 Maret 2025.
Mengutip pengumuman PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Senin, 17 Februari 2025, RUPSTitu semula akan digelar Jumat, 14 Maret 2025.
Masih mengutip pengumuman itu, pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSTadalah yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin, 3 Maret 2025.
Sementara itu, terkait dengan agenda RUPST, usulan harus telah diterima Direksi BTN melalui surat tercatat paling lambat tujuh hari sebelum Pemanggilan Rapat yaitu Selasa, 25 Februari 2025.
Baca juga: BTN Berkomitmen Sertifikat Bermasalah Tuntas Pada 2028
Para pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara RUPST adalah pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
Lalu, satu pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 atau lebih dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah.
Perlu dicatat bahwa usulan mata acara RUPST harus dilakukan dengan itikad baik. Lalu, mempertimbangkan kepentingan Perseroan.
Baca juga: 100 Hari Kerja Prabowo, BTN Biayai 77 Persen Rumah Subsidi
Kemudian, menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
Selain itu, mengutip pengumuman emiten berkode saham BBTN itu, usulan merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPST.
(*)