Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi para pekerja berpenghasilan rendah.
Bantuan tunai senilai Rp600 ribu ini dijadwalkan mulai cair pada Juli 2025, dan akan disalurkan dalam dua tahap pencairan.
BSU merupakan program bantuan sosial dari pemerintah untuk menjaga daya beli para pekerja formal di tengah tekanan ekonomi.
Program ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“BSU ini insentif yang diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, dikutip dari Antara Rabu, 11 Juni 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kementerian Ketenagakerjaan, pencairan BSU 2025 direncanakan dalam dua tahap, yakni:
-
Tahap 1: Pertengahan Juli 2025
-
Tahap 2: Agustus 2025
Pencairan akan dilakukan secara bertahap melalui rekening bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA), seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Syarat Penerima BSU 2025
Agar bisa menerima BSU 2025, pekerja harus memenuhi syarat berikut:
Syarat Penerima BSU 2025
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
-
Mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau setara dengan UMP/UMK di masing-masing daerah
-
Bukan TNI, Polri, atau PNS
-
Tidak menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
-
Bekerja di sektor prioritas pemerintah, termasuk guru honorer
Cara Cek Penerima BSU Melalui SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja dapat mengecek kelayakan dan status kepesertaannya melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) milik BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:
-
Buka laman: https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Klik “Buat Akun Baru” untuk mendaftar
-
Isi data perusahaan dan identitas pengguna
-
Masukkan NPP, email, password, dan data lengkap sesuai KPJ
-
Verifikasi OTP yang dikirim ke nomor HP
-
Aktivasi akun melalui email dan login ke sistem
-
Setelah masuk, pilih perusahaan binaan dan akses data
-
NIK dan status keaktifan peserta akan muncul
Pastikan NIK dan data kepesertaan Anda valid, karena data ini sangat penting dalam proses penyaluran BSU maupun klaim jaminan lainnya seperti JHT dan pensiun.
(*)