BSDE Tunjuk Bank KB Bukopin sebagai Wali Amanat Obligasi

BSDE adalah pengembang kota mandiri BSD City, Tangerang, Banten. Pengembangan fase pertama BSD City mencakup areal seluas 1.500 hektare (ha). Lalu, fase 2 seluas 2.000 ha dan fase 3 seluas 2.450 ha/foto: landbank.co.id

Jakarta, landbank.co.id– Manajemen PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) mengumumkan terjadinya pergantian Wali Amanat Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022.

Menurut manajemen emiten berkode saham BSDE itu, pergantian Wali Amanat Obligasi terjadi dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) PT Bumi Serpong Damai Tbk, di Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

RUPO tersebut, jelas manajemen PT Bumi Serpong Damai Tbk, dihadiri oleh para pemegang Obligasi dan/atau kuasanya yang sah dengan nilai Obligasi sebesar Rp172 miliar atau setara dengan 68,05 persen dari jumlah pokok Obligasi yang masih belum dilunasi yaitu berjumlah Rp252,75 miliar (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya).

“Dengan demikian persyaratan kuorum kehadiran sebagaimana diatur di dalam Pasal 22 huruf g butir 1 huruf b) angka 1) POJK 20/2020 telah terpenuhi, oleh karenanya RUPO dapat diselenggarakan untuk mengambill keputusan yang sah dan mengikat,” jelas manajemen BSDE dalam pengumumannya dikutip Jumat, 16 Mei 2025.

Menurut manajemen BSDE, seluruh pemegang obligasi yang hadir menyetujui pergantian Wali Amanat Obligasi.

“Seluruh pemegang Obligasi dan/atau kuasa pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO menyetujui pengunduran diri PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat Obligasi,” jelas manajemen BSDE.

Baca juga: BSDE Pecahkan Rekor Laba Bersih, Raih Rp4,35 Triliun

Lalu, peserta RUPO juga menyetujui penunjukan dan pengangkatan PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai pengganti dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

“Selanjutnya tugas dan tanggung jawab Wali Amanat sebagaimana terdapat dalam Perjanjian Perwaliamanatan akan beralih kepada PT Bank KB Bukopin Tbk yang berlaku efektif sejak ditutupnya RUPO,” papar manajemen BSDE.

RUPO juga menerima laporan pertanggungjawaban PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan memberikan pembebasan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya sebagai Wali Amanat efektif sejak tanggal 14 Mei 2025.

Para pemegang obligasi juga menyetujui perubahan klausa-klausa di dalam perjanjian-perjanjian terkait Obligasi sehubungan dengan penggantian Wali Amanat.

Baca juga: Begini Marketing Sales BSDE Lima Tahun Terakhir

Selain itu, RUPO juga menyetujui pemberian kuasa dari pemegang Obligasi kepada PT Bank KB Bukopin Tbk untuk menjalankan segala Tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan RUPO, termasuk namun tidak terbatas pada penandatanganan perjanjian-perjanjian terkait Obligasi sehubungan dengan penggantian Wali Amanat.

“Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa RUPO menyetujui Agenda RUPO dan memenuhi ketentuan kuorum pengambilan keputusan yang disyaratkan dalam Pasal 22 huruf g butir 1 huruf b) angka 1) POJK 20/2020,” jelas manajemen BSDE.

 

Laba Bersih

Sementara itu, Perlahan namun pasti, PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) telah melampaui perolehan laba bersih sebelum terjadi pandemi Covid-19.

Pada 2019, sebelum terjadinya pandemi di seluruh dunia, PT Bumi Serpong Damai Tbk mengantongi laba bersih Rp2,79 triliun.

Pos terkait