Site icon Landbank.co.id

Bikin Rumah Kelas Kakap, Leads Property: Belum Tentu Ada Setiap Tahun

Konsultan properti Leads Property menilai peluncuran rumah mewah di rentang harga hingga Rp30 miliar per unit belum tentu ada setiap tahun/foto: summarecon.com

Jakarta, landbank.co.id– Konsultan properti Leads Property menilai peluncuran rumah mewah di rentang harga hingga Rp30 miliar per unit belum tentu ada setiap tahun.

“Kategori perumahan mewah itu sangat niche dan ekslusif, tidak massal, oleh karena jumlahnya juga sangat terbatas dan peluncurannya belum tentu ada setiap tahunnya,” urai Martin Samuel Hutapea, associate director Research & Consultancy Department Leads Property dalam risetnya dikutip Kamis, 7 Agustus 2025.

Dalam catatan Leads Property, di kawasan barat Jakarta, yakni di BSD City, Tangerang, Banten pada 2020 hadir rumah yang dibanderol Rp30 miliar.

Lalu, pada 2025, hadir lagi rumah dengan harga hampir sama di timur Jakarta, yakni klaster Soultan Island di Summarecon Bekasi, Bekasi, Jawa Barat.

Cluster Soultan Island berhasil meraup penjualan sebesar Rp 150 Miliar hanya dalam waktu dua jam. Penjualan tersebut termasuk unit rumah termahal senilai Rp 29,5 miliar,” dilansir laman Summarecon Agung, baru-baru ini.

Dalam kajian Leads Property, para pembeli rumah dengan harga tinggi adalah mereka yang berasal dari pemilik bisnis dengan omzet lumayan yang membuat mereka mampu membeli rumah semahal itu.

Baca juga: Sinar Mas Land dan Hongkong Land Garap Kawasan Bisnis Premium di BSD City

Menurut Martin, para pembeli rumah mewah berasal dari kalangan pebisnis tetapi dengan skala yang lebih besar, misalkan pemilik bisnis di Bekasi dan sekitarnya, baik dalam bentuk pabrik, perdagangan skala besar dan sebagainya yang merupakan kategori High Net-Worth Individual.

“Kami perkirakan omzet dari bisnis mereka bisa mencapai miliaran rupiah per bulannya,” kata dia.

Dia menambahkan, kategori perumahan mewah itu sangat niche dan ekslusif, tidak massal, oleh karena jumlahnya juga sangat terbatas dan peluncurannya belum tentu ada setiap tahunnya.

“Tentu saja ekslusifitas, keamanan, kenyamanan, aksesibilitas, fasilitas, kualitas perumahan serta gengsi menjadi kunci dari perumahan mewah yang dikembangkan oleh developer,” tutur Martin.

Di sisi lain, kata Martin, harga pasar rata-rata perumahan tapak di Bekasi secara keseluruhan mencapai Rp1,6 miliar per unit atau telah meningkat sebesar 7,8 persen per tahun sejak lima tahun lalu, 2020 yang saat itu masih di angka Rp1,1 miliar per unit secara rata-rata.

Kenaikan harga termasuk tinggi, karena harga rataratanya keseluruhan masih relatif terjangkau.

Baca juga: Rumah Mewah Harga Rp30 Miliar Kena PPN 12 Persen

Dalam hal range, kisaran harganya adalah Rp300 juta hingga Rp2 miliar pada umumnya. Namun, trennya di lvel Rp1,5 miliar.

 

Pajak Barang Mewah

Sementara itu, pertanyaan tentang berapa batasan harga rumah mewah dapat terjawab ketika melihat jenis barang mewah yang terkena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Mengutip laman presidenri.go.id, pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN darı 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah.

Keputusan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Baca juga: Peta Kondominium Jakarta dalam Radar Leads Property

“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden dilansir laman tersebut.

Di sisi lain, properti yang masuk kategori rumah mewah juga akan terkena Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM sebesar 20 persen.

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya adalah yang dibanderol Rp30 miliar atau lebih.

Hal itu merujuk Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 15/PMK.03/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 Tentang Penetapan Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjuatan Atas Barang Mewah.

Baca juga: Summarecon Serpong Masih Jadi Andalan SMRA

(*)

Exit mobile version