Jakarta, landbank.co.id– Pertanyaan tentang berapa batasan harga rumah mewah dapat terjawab ketika melihat jenis barang mewah yang terkena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Mengutip laman presidenri.go.id, pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN darı 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah.

Keputusan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden dilansir laman tersebut.

Di sisi lain, properti yang masuk kategori rumah mewah juga akan terkena Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM sebesar 20 persen.

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya adalah yang dibanderol Rp30 miliar atau lebih.

Hal itu merujuk Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 15/PMK.03/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 Tentang Penetapan Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjuatan Atas Barang Mewah.

 

(*)