Site icon Landbank.co.id

Berbekal Tiga Proyek, Pengembang Ini Mampu Mengerek Pendapatan Real Estat 150 Persen

Pendapatan real estat Suryamas Dutamakmur sebesar Rp340,02 miliar per akhir Juni 2024 atau melejit 150 persen dibandingkan periode sama 2023/foto: suryamas dutamakmur

Jakarta, landbank.co.id– Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) berdampak terhadap penjualan para emiten properti di Indonesia.

Salah satu pengembang properti yang mengaku terimbas insentif properti itu adalah PT Suryamas Dutamakmur Tbk (SMDM).

Mengutip materi paparan publik PT Suryamas Dutamakmur Tbk terlihat bahwa pendapatan real estat SMDM tercatat sebesar Rp340,02 miliar per akhir Juni 2024.

Angka itu melejit sekitar 150 persen bila disandingkan dengan raihan periode sama 2023 yang masih bercokol di level Rp136,13 miliar.

Manajemen SMDM menyebutkan bahwa kenaikan pendapatan semester pertama 2024 dibandingkan dengan periode sama tahun lalu disebabkan karena adanya program pemerintah subsidi PPN 100 persen sampai akhir Juni 2024.

Saat ini, portofolio produk SMDM mencakup tiga proyek yang tersebar di tiga lokasi yakni Rancamaya Golf Estate, Harvest City, dan Royal Tajur.

Manajemen SMDM mengaku untuk Rancamaya pihaknya akan melanjutkan pemasaran The Class, Ruko Kingshop, dan Cluster Amadeus Tahap III.

Lalu, untuk proyek Royal Tajur rencananya adalah melanjutkan pemasaran The Dunster dan low rise Apartment Royal Heights.

Selain itu, menambah fasilitas seperti Royal Club House, children playground, balai warga, dan mushola.

Kemudian, untuk Harvest City SMDM akan melanjutkan pemasaran cluster Ridge Crystal, Sweet Hortensia, Sakura Indica, Ruko Hana, Ruko Savoy, dan penambahan fasilitas baru yaitu Starbucks dan apotek.

“Produk properti yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen saat ini (first home), khususnya kaum milenial, misalkan ukuran tanah & bangunan yang lebih kompetitif,” tutur manajemen SMDM.

Sementara itu, Pemerintah memberi ruang kepada konsumen properti untuk mendapat insentif PPN DTP 100 persen hingga akhir 2024.

Insentif sektor properti PPN DTP itu dipertegas oleh Peraturan Menteri Keuangan RI No 61 Tahun 2024 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

“Kebijakan ini (PPN DTP) diharapkan mampu memberikan multiplier effect yang signifikan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi serta memperkuat resiliensi ekonomi nasional di tengah memburuknya dinamika global,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu di Jakarta, Kamis, 19 September 2024.

 

(*)

 

 

 

Exit mobile version