Landbank.co.id
Beranda Residensial Begini Cara Punya Rumah Lewat Program BPJS Ketenagakerjaan

Begini Cara Punya Rumah Lewat Program BPJS Ketenagakerjaan

Besaran kredit pemilikan rumah (KPR) maksimal dalam program Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp500 juta/foto: bpjsketenagakerjaan.go.id

Untuk FPPP yang bertujuan membantu perusahaan pembangunan perumahan sebagai modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan maksimal sebesar 80 persen dari rencana anggaran biaya (RAB).

“Bagi peserta yang sudah memiliki rumah, dapat mengajukan pinjaman renovasi perumahan sampai dengan Rp200 juta,” ujarnya dilansir Antara.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho menambahkan program MLT diatur dalam Permenaker Nomor 17/2021 bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pekerja dalam memiliki rumah dengan suku bunga yang lebih rendah dari suku bunga komersial.

“Dalam program MLT perumahan ini, kami bekerja sama dengan perbankan untuk membantu mensukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersial, dan tenor pinjaman lebih panjang,” kata dia.

Baca Juga:  Harga Menjadi Faktor Utama dalam Pemilihan Hunian

 

(*)

Halaman: 1 2

Iklan