Landbank.co.id
Beranda Nasional Begini Cara Mengurus Visa Diaspora Indonesia, Ada Soal Sertifikat Rumah

Begini Cara Mengurus Visa Diaspora Indonesia, Ada Soal Sertifikat Rumah

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI telah menerbitkan layanan Visa Diaspora untuk para diaspora Indonesia/foto: landbank.co.id

Tidak hanya itu, India juga memperbolehkan para diasporanya memiliki properti di India.

“Kebijakan di negara lain yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru. Jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa berkontribusi untuk Indonesia,” kata Dirjen Imigrasi RI.

Imigrasi mencatat setidaknya ada 6 juta diaspora Indonesia yang tersebar di 18 negara, antara lain di Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hong Kong, dan Taiwan (China).

 

Baca Juga:  Ground Breaking Tahap Kedua IKN Senilai Rp12,5 Triliun, Ada Mal Terintegrasi Hotel dan Apartemen

 

(*)

Halaman: 1 2

Iklan