Jakarta, landbank.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang memungkinkan masyarakat untuk mengecek riwayat kredit mereka secara gratis.
Layanan ini sangat berguna bagi individu maupun pelaku usaha yang ingin mengetahui status kolektibilitas kredit, terutama sebelum mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan.
SLIK OJK dulunya dikenal sebagai BI Checking dan kini dikelola langsung oleh OJK. Melalui layanan ini, masyarakat bisa mengetahui apakah namanya masuk daftar hitam atau memiliki tunggakan kredit.
Berikut langkah-langkah cara cek SLIK OJK secara online:
1. Akses Website Resmi OJK
Kunjungi laman resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/. Pilih menu Permintaan Informasi Debitur (iDeb) SLIK.
2. Isi Formulir Permintaan
Pilih kategori pemohon (perorangan atau badan usaha), lalu isi formulir sesuai data identitas yang diminta, seperti nama lengkap, NIK, alamat, dan nomor telepon.
3. Unggah Dokumen Identitas
Unggah dokumen pendukung, seperti:
- KTP untuk WNI
- Paspor untuk WNA
- NPWP dan dokumen legalitas usaha untuk badan usaha
4. Verifikasi dan Penjadwalan
OJK akan memverifikasi data Anda dan mengirimkan jadwal wawancara online melalui email atau WhatsApp.
5. Wawancara dan Pengiriman iDeb
Petugas OJK akan menghubungi Anda sesuai jadwal untuk verifikasi akhir. Setelah itu, hasil iDeb akan dikirimkan dalam bentuk PDF melalui email.
Apa Saja Informasi yang Bisa Didapat dari iDeb?
iDeb SLIK menampilkan data mengenai:
- Jumlah pinjaman yang dimiliki
- Riwayat pembayaran kredit
- Status kolektibilitas (lancar, dalam perhatian khusus, dll)
- Data agunan dan penjamin (jika ada).
Dengan mengetahui informasi ini, masyarakat bisa lebih bijak dalam mengatur keuangan dan meningkatkan peluang mendapatkan kredit baru.
Tips: Lakukan pengecekan secara berkala agar Anda mengetahui kondisi kredit Anda dan terhindar dari masalah finansial di masa depan.
(*)