Jakarta, landbank.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang memungkinkan masyarakat untuk mengecek riwayat kredit mereka secara gratis.
Layanan ini sangat berguna bagi individu maupun pelaku usaha yang ingin mengetahui status kolektibilitas kredit, terutama sebelum mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan.
SLIK OJK dulunya dikenal sebagai BI Checking dan kini dikelola langsung oleh OJK. Melalui layanan ini, masyarakat bisa mengetahui apakah namanya masuk daftar hitam atau memiliki tunggakan kredit.
Berikut langkah-langkah cara cek SLIK OJK secara online:
1. Akses Website Resmi OJK
Kunjungi laman resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/. Pilih menu Permintaan Informasi Debitur (iDeb) SLIK.
2. Isi Formulir Permintaan
Pilih kategori pemohon (perorangan atau badan usaha), lalu isi formulir sesuai data identitas yang diminta, seperti nama lengkap, NIK, alamat, dan nomor telepon.