Jakarta, landbank.co.id– Belakangan ini Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) gencar mengabarkan soal pentingnya Kredit Usaha Rakyat Perumahan atau KUR Perumahan bagi sektor perumahan.
KUR Perumahan digadang-gadang dapat ikut mewujudkan Program Tiga Juta Rumah yang digulirkan pemerintah.
Maklum, potensi KUR Perumahan yang akan digelontorkan ke sektor perumahan bisa mencapai sekitar Rp130 triliun.
Pemerintah mengaku bahwa untuk meningkatkan kapasitas daya saing usaha, penyerapan tenaga kerja, dan produktivitas usaha, khususnya pada sektor perumahan, diperlukan perluasan akses kredit atau pembiayaan bagi pelaku usaha sektor perumahan.
Hal itu pula yang menjadi pertimbangan Pemerintahan Prabowo Subianto menelorkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Aturan yang diteken oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, 7 Agustus 2025 itu menegaskan bahwa kredit program perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
Baca juga: Pemerintah Siapkan KUR Perumahan Rp 130 Triliun, Sasar Pengembang dan Masyarakat Belum Punya Rumah
Kehadiran penyaluran KUR Perumahan untuk mendukung sekaligus meningkatkana kapasitas UMKM berupa pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam rangka penyediaan rumah.
Dukungan yang diberikan itu untuk kegiatan UMKM melalui aktivitas pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah.
Maklum, Permenko Bidang Perekonomian No 13 tahun 2025 itu menyatakan bahwa KUR Perumahan mencakup dua sisi, yakni sisi penyediaan dan sisi permintaan.
Di sisi penyediaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar.
Lalu, di sisi permintaan, KUR Perumahan menyentuh UMKM berupa individu/perseorangan untuk keperluan pembelian rumah, pembangunan rumah, atau renovasi rumah guna mendukung kegiatan usaha.
KUR Perumahan di sisi permintaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan berupa kredit investasi dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp10 juta sampai dengan Rp500 juta.
Baca juga: Menteri PKP Dorong HIPMI Manfaatkan KUR Perumahan untuk Kembangkan Usaha
Mengutip Permenko Perekonomian tersebut Penyalur Kredit Program Perumahan merupakan penyalur KUR yang memiliki plafon penyaluran KUR dan tidak dalam posisi diberhentikan sementara.
Lalu, pendanaan untuk penyaluran Kredit Program Perumahan bersumber dari dana lembaga keuangan atau koperasi sebagai Penyalur Kredit Program Perumahan.
Perlu dicatat bahwa penyalur kredit program perumahan akan melakukan pemeriksaan calon penerima kredit program perumahan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).