Site icon Landbank.co.id

Begini Aturan Lengkap KUR Perumahan

KUR Perumahan dinilai akan mendongkrak ekonomi secara masif serta dapat ikut mewujudkan Program Tiga Juta Rumah yang digulirkan pemerintah/foto: landbank.co.id

Jakarta, landbank.co.id– Belakangan ini Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) gencar mengabarkan soal pentingnya Kredit Usaha Rakyat Perumahan atau KUR Perumahan bagi sektor perumahan.

KUR Perumahan digadang-gadang dapat ikut mewujudkan Program Tiga Juta Rumah yang digulirkan pemerintah.

Maklum, potensi KUR Perumahan yang akan digelontorkan ke sektor perumahan bisa mencapai sekitar Rp130 triliun.

Pemerintah mengaku bahwa untuk meningkatkan kapasitas daya saing usaha, penyerapan tenaga kerja, dan produktivitas usaha, khususnya pada sektor perumahan, diperlukan perluasan akses kredit atau pembiayaan bagi pelaku usaha sektor perumahan.

Hal itu pula yang menjadi pertimbangan Pemerintahan Prabowo Subianto menelorkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

Aturan yang diteken oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, 7 Agustus 2025 itu menegaskan bahwa kredit program perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Baca juga: Pemerintah Siapkan KUR Perumahan Rp 130 Triliun, Sasar Pengembang dan Masyarakat Belum Punya Rumah

Kehadiran penyaluran KUR Perumahan untuk mendukung sekaligus meningkatkana kapasitas UMKM berupa pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam rangka penyediaan rumah.

Dukungan yang diberikan itu untuk kegiatan UMKM melalui aktivitas pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah.

Maklum, Permenko Bidang Perekonomian No 13 tahun 2025 itu menyatakan bahwa KUR Perumahan mencakup dua sisi, yakni sisi penyediaan dan sisi permintaan.

Di sisi penyediaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar.

Lalu, di sisi permintaan, KUR Perumahan menyentuh UMKM berupa individu/perseorangan untuk keperluan pembelian rumah, pembangunan rumah, atau renovasi rumah guna mendukung kegiatan usaha.

KUR Perumahan di sisi permintaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan berupa kredit investasi dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp10 juta sampai dengan Rp500 juta.

Baca juga: Menteri PKP Dorong HIPMI Manfaatkan KUR Perumahan untuk Kembangkan Usaha

Mengutip Permenko Perekonomian tersebut Penyalur Kredit Program Perumahan merupakan penyalur KUR yang memiliki plafon penyaluran KUR dan tidak dalam posisi diberhentikan sementara.

Lalu, pendanaan untuk penyaluran Kredit Program Perumahan bersumber dari dana lembaga keuangan atau koperasi sebagai Penyalur Kredit Program Perumahan.

Perlu dicatat bahwa penyalur kredit program perumahan akan melakukan pemeriksaan calon penerima kredit program perumahan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).

Oh ya, penyalur kredit program perumahan menyalurkan kredit berdasarkan data calon penerima kredit program perumahan yang tercantum dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

SIKP mengacu kepada data dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah (pemda), penyalur predit program perumahan, dan penjamin/asuransi kredit program perumahan serta mengacu kepada peraturan menteri keuangan.

Jangan lupa bahwa dalam penyaluran kredit harus ada agunan yang terdiri atas agunan pokok dan agunan tambahan.

Agunan pokok merupakan objek yang dibiayai oleh kredit program perumahan, sedangkan agunan tambahan dapat diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur kredit.

Terkait bunga pinjaman, Pemerintah memberikan subsidi bunga/subsidi marjin penyaluran kredit program perumahan sebagai pengurang suku bunga/marjin yang dibebankan kepada penerima kredit.

Subsidi bunga/subsidi marjin dibayarkan kepada penyalur kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Jawa Barat Diharapkan Serap KUR Perumahan Rp40 Triliun

Sementara itu, jangka waktu kredit program perumahan di sisi penyediaan rumah, paling lama empat tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja.

Atau, paling lama lima tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan ketentuan.

Lalu, jangka waktu kredit program perumahan di sisi permintaan rumah paling lama lima tahun dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur kredit.

Namun, jangka waktu kredit di sisi permintaan rumah dapat dilakukan lebih panjang dari lima tahun sesuai dengan kesepakatan antara penerima dan penyalur kredit.

Baca juga: Update Permen KUR Perumahan

“Dalam hal jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dilakukan lebih panjang dari lima tahun, subsidi bunga/subsidi marjin yang diberikan pemerintah untuk jangka waktu lima tahun,” bunyi Permenko Perekonomian.

 

Butuh Kolaborasi

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Marurar Sirait mengaku bahwa kehadiran KUR Perumahan harus segera disosialisasikan.

“Saya ingin KUR Perumahan ini segera disosialisasikan. Saya yakin program ini akan membantu pengusaha berkembang, perekonomian meningkat, dan masyarakat bisa menikmati hasilnya melalui penyediaan hunian layak,” kata Menteri PKP.

Maruarar menyatakan, program KUR Perumahan merupakan wujud kehadiran pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus UMKM di sektor perumahan dan menciptakan usaha rakyat.

Baca juga: KUR Perumahan Bakal Sentuh Supply dan Demand

“Saya yakin KUR Perumahan akan mendongkrak ekonomi secara masif, dan bisa membuat tingkat ekonomi masyarakat naik kelas. KUR khusus Perumahan ini adalah yang pertama diluncurkan pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” tegas Maruarar Sirait.

Sebelumnya diberitakan bahwa dari total Rp130 triliun dana KUR Perumahan yang dipersiapkan, Rp117 triliun akan diarahkan ke sisi supply atau pengembang perumahan dan ekosistem pendukungnya, guna memastikan tersedianya hunian yang berkualitas dan layak huni.

Lalu, Rp13 triliun sisanya menyasar sisi demand, yaitu masyarakat yang belum memiliki rumah, ingin merenovasi hunian, ataupun berencana membangun ruko atau homestay sebagai bagian dari pengembangan usaha.

Di sisi lain, program KUR Perumahan butuh kolaborasi di antara para pemangku kepentingan termasuk kalangan perbankan agar dapat terwujud sehingga ikut memangkas backlog kepemilikan hunian yang saat ini sedikitnya menyentuh 9,9 juta kepala keluarga.

 

(*)

Exit mobile version