Oh ya, penyalur kredit program perumahan menyalurkan kredit berdasarkan data calon penerima kredit program perumahan yang tercantum dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
SIKP mengacu kepada data dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah (pemda), penyalur predit program perumahan, dan penjamin/asuransi kredit program perumahan serta mengacu kepada peraturan menteri keuangan.
Jangan lupa bahwa dalam penyaluran kredit harus ada agunan yang terdiri atas agunan pokok dan agunan tambahan.
Agunan pokok merupakan objek yang dibiayai oleh kredit program perumahan, sedangkan agunan tambahan dapat diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur kredit.
Terkait bunga pinjaman, Pemerintah memberikan subsidi bunga/subsidi marjin penyaluran kredit program perumahan sebagai pengurang suku bunga/marjin yang dibebankan kepada penerima kredit.
Subsidi bunga/subsidi marjin dibayarkan kepada penyalur kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Jawa Barat Diharapkan Serap KUR Perumahan Rp40 Triliun
Sementara itu, jangka waktu kredit program perumahan di sisi penyediaan rumah, paling lama empat tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja.
Atau, paling lama lima tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan ketentuan.
Lalu, jangka waktu kredit program perumahan di sisi permintaan rumah paling lama lima tahun dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur kredit.
Namun, jangka waktu kredit di sisi permintaan rumah dapat dilakukan lebih panjang dari lima tahun sesuai dengan kesepakatan antara penerima dan penyalur kredit.
Baca juga: Update Permen KUR Perumahan
“Dalam hal jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dilakukan lebih panjang dari lima tahun, subsidi bunga/subsidi marjin yang diberikan pemerintah untuk jangka waktu lima tahun,” bunyi Permenko Perekonomian.
Butuh Kolaborasi
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Marurar Sirait mengaku bahwa kehadiran KUR Perumahan harus segera disosialisasikan.
“Saya ingin KUR Perumahan ini segera disosialisasikan. Saya yakin program ini akan membantu pengusaha berkembang, perekonomian meningkat, dan masyarakat bisa menikmati hasilnya melalui penyediaan hunian layak,” kata Menteri PKP.
Maruarar menyatakan, program KUR Perumahan merupakan wujud kehadiran pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus UMKM di sektor perumahan dan menciptakan usaha rakyat.
Baca juga: KUR Perumahan Bakal Sentuh Supply dan Demand
“Saya yakin KUR Perumahan akan mendongkrak ekonomi secara masif, dan bisa membuat tingkat ekonomi masyarakat naik kelas. KUR khusus Perumahan ini adalah yang pertama diluncurkan pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” tegas Maruarar Sirait.
Sebelumnya diberitakan bahwa dari total Rp130 triliun dana KUR Perumahan yang dipersiapkan, Rp117 triliun akan diarahkan ke sisi supply atau pengembang perumahan dan ekosistem pendukungnya, guna memastikan tersedianya hunian yang berkualitas dan layak huni.
Lalu, Rp13 triliun sisanya menyasar sisi demand, yaitu masyarakat yang belum memiliki rumah, ingin merenovasi hunian, ataupun berencana membangun ruko atau homestay sebagai bagian dari pengembangan usaha.
Di sisi lain, program KUR Perumahan butuh kolaborasi di antara para pemangku kepentingan termasuk kalangan perbankan agar dapat terwujud sehingga ikut memangkas backlog kepemilikan hunian yang saat ini sedikitnya menyentuh 9,9 juta kepala keluarga.
(*)