Batasan Waktu Hunian Rusunawa Jakarta Masih Dikaji

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengkaji kebijakan terkait rencana pembatasan masa huni rusunawa di Jakarta/foto: landbank.co.id

Nantinya, aturan jangka waktu penempatan rusun akan diatur dalam revisi Pergub itu.

Masyarakat umum terprogram hanya bisa lima kali perpanjangan untuk menyewa, atau maksimal 10 tahun.

Bacaan Lainnya

Pada tahun ke sembilan, Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (UPRS) akan diminta oleh Dinas dan tim terpadu untuk mengecek kelayakan warga untuk menghuni rusun.

Baca juga: Penyediaan Hunian Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Perbankan

Namun, rencana itu mendapatkan penolakan salah satunya dari anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah.

Menurut dia, penerapan kebijakan masa huni rusun maksimal enam tahun bagi masyarakat umum dan 10 tahun bagi yang terprogram memicu keresahan.

Selain itu, tidak ada jaminan mereka yang sudah menghuni rusun selama enam tahun sudah mapan ekonominya.

Ida berharap Dinas PRKP punya kepekaan sosial. Apalagi, mereka mengetahui banyak penghuni rusun yang masih menunggak pembayaran sewa.

 

(*)

Pos terkait