Landbank.co.id
Beranda Rumah Subsidi Bank Tanah Menjadi Kunci Utama Program Tiga Juta Rumah

Bank Tanah Menjadi Kunci Utama Program Tiga Juta Rumah

Kehadiran bank tanah merupakan salah satu kunci utama pelaksanaan pembangunan tiga juta rumah rakyat per tahun/foto: kementerian pkp

Jakarta, landbank.co.id– Ketersediaan lahan menjadi penting dalam mewujudkan Program Tiga Juta Rumah yang digulirkan Presiden Prabowo Subianto.

Program Tiga Juta Rumah per tahun merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas tempat tinggal yang layak huni.

Karena itu, menurut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, adanya bank tanah merupakan salah satu kunci utama pelaksanaan pembangunan tiga juta rumah rakyat.

Untuk itu, ujar Menteri PKP, dirinya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mendapatkan lokasi lahan yang bisa segera dijadikan lokasi pembangunan rumah.

“Bank tanah menjadi hal penting dan kunci keberhasilan Program Tiga Juta Rumah yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar Menteri PKP, Maruarar Sirait di Kantor Kementerian PKP di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Maruarar, bank tanah tersebut didapat dari sejumlah lembaga pemerintah, pemerintah daerah hingga sektor swasta.

Pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pimpinan lembaga pemerintah untuk mendapatkan informasi mengenai data lahan-lahan yang bisa dimanfaatkan oleh Kementerian PKP dalam pembangunan rumah.

Kementerian PKP, nantinya berusaha untuk mendapatkan tanah tersebut secara gratis. Caranya adalah dengan menggunakan lahan sitaan yang sudah fix dan clear sehingga dalam proses pembangunan berjalan dengan lancar di lapangan.

Baca Juga:  Ini Empat Patokan Menteri PKP untuk Program Tiga Juta Rumah

“Kami telah berkoordinasi dan mengirimkan surat untuk mendapatkan data lahan yang bisa digunakan. Bank tanah ini bisa didapat dari Kejaksaan Agung, KPK, TNI, Polri, BUMN, Swasta, Pemda tingkat I dan tingkat II, Badan Bank Tanah serta wakaf dan sedapat mungkin tanahnya gratis karena akan digunakan untuk rumah rakyat,” kata Maruarar Sirait dalam siaran pers dikutip Kamis, 24 Oktober 2024.

Terkait penyediaan lahan, pemerintah telah mendirikan Badan Bank Tanah.

Badan itu hadir sebagai amanat Undang Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diketok dan Peraturan Pemerintah No 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

Mengutip PP No 64 tahun 2021, dalam pengelolaan tanah, Badan tersebut memiliki kegiatan berupa pengembangan tanah, pemeliharaan dan pengamanan tanah, dan pengendalian tanah.

Halaman: 1 2

Iklan