ASN Wajib Naik Angkutan Umum, Penting Hunian Terintegrasi Transportasi

Kewajiban ASN Pemprov DKI Jakarta memakai angkutan umum massal dinilai mendorong urgensi punya hunian terintegrasi transportasi/foto: lrtcity-ciracas.com

Penggunaan angkutan umum massal bertujuan mendorong budaya memakai transportasi publik massal di kalangan Pegawai Pemprov DKI Jakarta, mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi guna mengatasi kemacetan dan menurunkan emisi karbon. Selain itu, untuk memberikan contoh nyata kepada maysarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan pousi dan pembangunan berkelanjuta, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingungan dan mendukung mobiltias hijau.

Pegawai Pemprov DKI Jakarta diwajibkan menggunakan angkutan umum massal saat berangkat dan pulang kerja, serta saat melaksanakan tugas setiap hari Rabu.

Bacaan Lainnya

Jenis moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler, serta kapal dan angkutan antarjemput karyawan/pegawai.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menargetkan angka pengguna transportasi umum naik lima hingga 10 persen setiap tahunnya.

Baca juga: Pendapatan Hotel ADCP Tumbuh 12 Persen

Pramono menyebutkan bahwa konektivitas transportasi di Jakarta sudah mencapai 91 persen. Namun penggunaan transportasi umum baru mencapai angka 21 persen.

“Maka saya menginginkan dalam waktu setiap tahun, kalau bisa naik lima sampai 10 persen orang yang menggunakan transportasi umum. Yang terus menerus, bukan yang parsial,” kata Pramono dikutip dari Antara di Jakarta Pusat, Rabu, 7 Mei 2025.

Untuk tahun 2025, Pramono pun telah menetapkan target Jakarta berada di posisi top 50 kota global.

 

(*)

Pos terkait