Jakarta, landbank.co.id– Isyarat perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen bagi sektor properti hingga akhir 2025 kian menguat.
“Terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester dua sebesar 50 persen, tadi (kemarin) disepakati untuk tetap 100 persen. Jadi nanti teknis-teknis itu yang kita bahas detail,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan usai Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri terkait Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Semester II Tahun 2025 di Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.
Insentif PPN DTP merupakan salah satu langkah strategis pemerintah guna mendorong pertumbuhan ekonomi pada semester kedua tahun 2025.
Sejumlah langkah difokuskan pada optimalisasi pelaksanaan program prioritas pemerintah antara lain pembangunan tiga juta rumah sebagai bagian dari solusi perumahan nasional sekaligus memacu pertumbuhan sektor konstruksi dan penyerapan tenaga kerja.
Selain itu, masih terkait sektor properti, pemerintah juga mendorong percepatan implementasi Kredit Investasi Padat Karya, peningkatan target Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), percepatan implementasi Kredit Program Perumahan, dan penyerapan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
“Melihat berbagai tantangan perekonomian ke depan, kita perlu menyiapkan berbagai program yang dapat mendorong agar perekonomian Indonesia bisa berkembang di semester kedua dengan pertumbuhan yang lebih tinggi,” kata Airlangga dilansir laman Kemenko Perekonomian, Jumat, 25 Juli 2025.
Baca juga: Isi Lengkap PMK No 13 Tahun 2025 tentang PPN DTP
Terpisah, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan, perpanjangan PPN DTP 100 persen hingga akhir 2025 merupakan kabar gembira.
“Ini betul-betul kabar gembira bagi masyarakat. Apresiasi tinggi, ucapan terima kasih dari kami mewakili pelaku usaha properti kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Ini bukti nyata, bukan retorika, pemerintah yakin ekonomi bertumbuh dari sektor properti,” kata Junaidi Abdillah dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 25 Juli 2025.
Dia menegaskan, perpanjangan insentif PPN DTP 100 persen merupakan kebijakan yang tepat untuk mempermudah masyarakat mendapatkan rumah layak huni dan berkualitas dalam rangka mewujudkan Program Tiga Juta Rumah.
“Sekaligus bukti perhatian yang besar pemerintah Prabowo yang memiliki keyakinan kalau sektor properti khususnya perumahan dapat menjadi tuas pengungkit bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Apalagi, sektor properti memiliki keterkaitan erat dengan 185 industri turunan di sektor riil,” tutur Junaidi.
Pentingnya dilakukan perpanjangan PPN DTP 100 persen hingga akhir 2025 juga pernah dilontarkan oleh Deddy Indrasetiawan, direktur utama PT Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk (RBMS).
Dia menegaskan bahwa kehadiran PPN DTP cukup membantu bagi para pelaku usaha di sektor properti.
Baca juga: Pengembang Berharap PPN DTP Diperpanjang
“Terimakasih kepada menteri keuangan atas penerapan PPN DTP, mudah-mudahan insentif 100 persen bisa diperpanjang hingga akhir Desember 2025,” kata Deddy Indrasetiawan kepada landbank.co.id, di Jakarta, baru-baru ini.
Mengenai manfaat PPN DTP juga dirasakan oleh PT Metropolitan Land Tbk (MTLA). Metland punya catatan manis terkait pemanfaatan program PPN DTP dalam mendongkrak penjualan residensial pada 2024.
“Peningkatan penjualan residensial pada 2024 disumbang sekitar 41 persen dari program insentif PPN DTP yang dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat,” ujar Olivia Surodjo, direktur Metland kepada landbank.co.id, beberapa waktu lalu.
“Kami akan memaksimalkan program PPN DTP pada 2025,” tambah dia.
PMK PPN DTP 2025
Lahirnya insentif PPN DTP seiring dengan upaya pemerintah membantu pelaku usaha yang tengah didera oleh badai pandemi Covid-19 sejak Maret 2020.
Tahun 2020, aktifitas manusia dibatasi, transportasi umum terhenti, pariwisata pingsan, manufaktur tersendat sehingga perekonomian kocar-kacir. Daya beli masyarakat juga turut tercabik-cabik.
Baca juga: 2025, Metland Maksimalkan PPN DTP untuk Penjualan Residensial
Di tengah itu semua, pada 2021, pemerintah Indonesia turun tangan membantu seluruh sektor kehidupan, termasuk dunia usaha, salah satunya sektor properti.
Pemerintah menelorkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK 010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Insentif itu terus berlangsung sepanjang 2021 hingga 2025. Tahun 2025, ketentuan PPN DTP tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (PMK No 13 tahun 2025).
Mengutip PMK tersebut PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun (rusun) dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar per unit.
Baca juga: Rekam Jejak PPN DTP Properti 2021-2025
PMK itu menyatakan bahwa insentif PPN DTP diberikan 100 persen untuk harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan serah terima dalam rentang 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.
Lalu, untuk serah terima rentang 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025, insentif PPN DTP sebesar 50 persen harga jual sampai dengan Rp2 miliar.
(*)