Ada 32,7 Juta Investor di Pasar Modal Indonesia

Selasa 20-10-2026,11:58 WIB
Reporter : Edo Rusyanto
Editor : Edo Rusyanto

BACA JUGA:Giliran PNSE Ngasih Cuan Badak Buat Investor

Terpisah, Direktur Utama PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk, Michael, menyatakan bahwa Perseroan akan memenuhi setiap kewajiban yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan menyampaikan informasi kepada Bursa apabila terdapat perkembangan material yang berpotensi memengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.

“Perseroan menghormati kewenangan OJK dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan ketentuan di sektor jasa keuangan. Perseroan akan menindaklanjuti pengenaan sanksi tersebut sesuai dengan keputusan dan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan evaluasi internal terhadap aspek kepatuhan, pengawasan, dan tata kelola Perusahaan,” kata dia dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, baru-baru ini.

Terkait pemenuhan kewajiban yang timbul dari pengenaan sanksi tersebut, jelas dia, Perseroan akan melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan status dan ketentuan resmi yang berlaku. Apabila terdapat kewajiban pembayaran oleh Perseroan, pemenuhannya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi keuangan dan ketersediaan dana Perseroan serta sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh otoritas berwenang.

BACA JUGA:Nanovest Catat Pertumbuhan Signifikan, Investor Indonesia Kian Agresif Manfaatkan Bull Market

“Sebagai langkah perbaikan, Perseroan akan terus memperkuat penerapan tata Kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), meningkatkan efektivitas pengendalian internal, serta melakukan evaluasi atas prosedur kepatuhan dan pengawasan yang relevan guna meminimalkan risiko terjadinya permasalahan serupa di kemudian hari,” kata Michael.

 

(*)

 

Kategori :