Ada 32,7 Juta Investor di Pasar Modal Indonesia

Selasa 20-10-2026,11:58 WIB
Reporter : Edo Rusyanto
Editor : Edo Rusyanto

Jakarta, landbank.co.id- Pasar modal Indonesia terus menggeliat. Bahkan, per Oktober 2026, jumlah investor domestik dalam bentuk Single Investor Identification (SID) mencapai 32,7 juta investor.

Seiring geliat pasar modal tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku bahwa pihaknya terus melakukan pembenahan.

Menurut Ketua Dewan Komisioner Friderica Widyasari Dewi, pihaknya memastikan akan meneruskan reformasi pasar modal untuk meningkatkan transparansi dan memastikan penindakan terhadap dugaan pelanggaran.

BACA JUGA:OJK Percepat Pembaruan SLIK, MBR Kini Lebih Mudah Dapat KPR Subsidi

Hal itu, kata dia, juga disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.

"Kami menyampaikan akan meneruskan reformasi pasar modal terkait dengan peningkatan transparansi kemudian likuiditas dan tadi pesan khusus juga terpenting adalah bagaimana kita terus menegakkan enforcement kepada mereka mereka yang telah melakukan pelanggaran terkait dengan coordinated trading," ujar Friderica.

Dalam rapat tersebut, dia menjelaskan bahwa OJK akan memastikan penindakan terhadap berbagai pelanggaran untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku manipulasi pasar modal.

BACA JUGA:OJK Nilai Aturan Pajak Kripto Jadi Fondasi Penting Penguatan Industri

"Harapannya menimbulkan efek jera sehingga ke depan pasar modal Indonesia semakin likuid, semakin transparan menjadi dan menjadi tempat investasi yang baik untuk investor baik itu foreign maupun domestik," tutur dia dikutip dari Antara.

Langkah itu diperlukan mengingat terjadi pertumbuhan masif pasar modal Indonesia, dengan laporan dari OJK dan Bursa Efek Indonesia per Oktober 2026 memperlihatkan investor domestik dalam bentuk Single Investor Identification (SID) mencapai 32,7 juta investor.

Pernyataan itu dikeluarkan setelah baru-baru ini OJK menyatakan sudah menjatuhkan sanksi sekaligus denda administratif senilai Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

BACA JUGA:Tak Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha DMS

Sanksi itu diberikan terkait hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran di pasar modal Indonesia, ketika OJK menemukan indikasi manipulasi perdagangan saham DSSA serta pelanggaran dalam proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.

Sebelumnya, OJK juga melaporkan telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 17 kasus pelanggaran manipulasi pasar modal hingga 21 Juli 2026, sementara lima kasus masih dalam proses pemeriksaan dan 10 kasus lainnya dalam proses penyelesaian pemeriksaan.

Secara total sejak Januari hingga Oktober 2026, OJK telah mengenakan sanksi kepada sedikitnya 835 pihak dengan total nilai sanksi lebih dari Rp390 miliar.

Kategori :