BACA JUGA:2026, KIJA Tingkatkan Target Marketing Sales
Menurut Budianto, transaksi pengambilalihan saham KIS merupakan bagian dari strategi Perseroan untuk memerluas dan mengembangkan kegiatan usaha kawasan industri, khususnya di wilayah Jawa Tengah.
Melalui IP, jelas dia, Perseroan memperoleh pengendalian atas KIS dan dapat mengoptimalkan potensi pengembangan landbank yang dimiliki KIS di Kabupaten Kendal.
Transaksi tersebut juga diharapkan dapat mendukung pengembangan kawasan industri di Kendal serta memberikan peluang bagi Perseroan untuk meningkatkan skala dan potensi usaha kawasan industri melalui entitas anak.
BACA JUGA:KIJA Membalikkan Keadaan, Raup Laba Bersih Rp200,5 Miliar
Dengan dilaksanakannya transaksi pengambilalihan tersebut, PT Indocargomas Persada, entitas anak yang 100 persen dimiliki Perseroan, menjadi pemegang saham pengendali KIS dengan kepemilikan sebesar 51 persen.
Sehubungan dengan diperolehnya pengendalian tersebut, KIS menjadi entitas anak Perseroan melalui IP dan laporan keuangan KIS akan dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Transaksi ini memberikan Perseroan, melalui IP, akses terhadap landbank KIS dengan luas sekitar 500,24 hektar yang berlokasi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, serta memberikan peluang untuk pengembangan dan optimalisasi kawasan industri tersebut.
Dampak transaksi terhadap laporan keuangan Perseroan akan ditentukan berdasarkan penerapan standar akuntansi keuangan yang berlaku, termasuk pengakuan aset dan liabilitas KIS, kepentingan nonpengendali, serta penentuan nilai wajar dan/atau goodwill apabila relevan.
BACA JUGA:Jababeka Lunasi Utang US$185,86 Juta
“Dengan demikian, tidak terdapat dampak material atas kejadian, informasi, atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” jelas Budianto.
(*)