KIJA Borong Saham Perusahaan Kawasan Industri di Kendal

Sabtu 03-10-2026,18:52 WIB
Reporter : Edo Rusyanto
Editor : Edo Rusyanto

Jakarta, landbank.co.id- PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) atau Jababeka memborong saham PT Kawasan Industri Seafer (KIS) yang punya bank tanah (landbank) 500,24 hektare di Kendal, Jawa Tengah.

Pembelian saham KIS sebanyak 51 persen dilakukan oleh anak Jababeka, yakni PT Indocargomas Persada (IP) yang Akta Jual Beli (AJB) sahamnya diteken 1 Oktober 2026.

"Berdasarkan AJB Saham tersebut, IP telah membeli dan mengambilalih sebanyak 340.863.090 saham KIS dengan harga pembelian sebesar Rp340.863.090.000, yang mewakili 51,00 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor KIS sebanyak 668.359.000 saham, dari PT Seafer Lumina Capital selaku pemegang saham KIS," jelas Budianto Liman, corporate secretary PT Kawasan Industri Jababeka Tbk, dalam keterbukaan informasi dikutip Sabtu, 3 Oktober 2026.

BACA JUGA:KIJA Perkuat Recurring Income

Setelah pelaksanaan transaksi, PT Seafer Lumina Capital memiliki sebanyak 327.495.910 saham KIS, yang mewakili 49,00% dari seluruh saham ditempatkan dan disetor KIS.

Dia menerangkan, dengan dilaksanakannya transaksi tersebut, IP menjadi pemegang saham pengendali KIS dengan kepemilikan sebesar 51,00 persen.

Menurut Budianto, total nilai transaksi dan pembelian saham tambahan tersebut adalah sebesar Rp340.863.090.000, sehingga jumlah total nilai tersebut tidak memenuhi ketentuan batasan nilai transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020), di mana nilai transaksi tidak sama dengan 20 persen atau lebih dari ekuitas Perseroan.

BACA JUGA:KIJA: Permintaan Properti Industri Tetap Sehat

Lebih lanjut, berdasarkan perhitungan, diperoleh hasil bahwa rasio-rasio berikut juga tidak mencapai ambang batas 20 persen, yakni perbandingan total aset KIS dengan total aset Perseroan.

Lalu, perbandingan laba bersih KIS dengan laba bersih KIJA serta perbandingan pendapatan usaha KIS dengan pendapatan usaha Perseroan.

"Dengan demikian, transaksi tersebut tidak dikategorikan sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020," urai Budianto.

BACA JUGA:Kinclongnya KIJA Pada 2025

Dia juga menjelaskan, transaksi dilakukan dengan pemegang saham PT Seafer Lumina Capital yang tidak terafiliasi dengan Perseroan, pemegang saham utama Perseroan, atau pengendali, atau anggota direksi, maupun anggota dewan komisaris Perseroan.

Dengan demikian, jelas dia, transaksi tersebut bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42/2020).

Selain itu, bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Kategori :