Pada akhirnya, Putusan MK Nomor 96/PUU-XXII/2024 bukan lonceng kematian Tapera. Putusan itu justru dapat dibaca sebagai alarm konstitusional agar negara kembali menyetir di jalan yang benar: constitutional rights driven.
Bahwa perumahan bukan semata komoditas ekonomi, melainkan bagian dari martabat kewargaan.
Dan bila negara gagal membaca pesan konstitusi itu, maka Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 hanya akan menjadi tinta di atas kertas: terang di ruang kekuasaan, tetapi padam di rumah-rumah rakyat.
Saatnya Re-Tapera. Reaktivasi kekuasaan konstitusional negara. Re-Tapera menuju SwaTapera: Re-Mandatory Constitutional Housing for the People.
Tabik.
Baca juga: Pembiayaan Perumahan Relatif Aman
*) Advokat, Sekretaris Dewan Pakar The Housing and Urban Development (HUD) Institute