“Hal ini dimaksudkan agar masyarakat bisa secara langsung menilai dan memilih rumah yang sesuai dengan preferensi masing-masing, baik dari sisi lokasi maupun ukuran. Sebab, tentu kami ingin rumah subsidi yang layak dihuni untuk jangka yang panjang,” tutur Ara.
Baca juga: Dana Kuota FLPP 350 Ribu Unit Sudah Tersedia
Ara menambahkan bahwa ada fleksibilitas dalam pemilihan rumah.
“Masyarakat bisa memilih, apakah ingin rumah yang lebih kecil tapi berada di tengah kota, atau rumah lebih luas namun berlokasi agak jauh,” katanya.
Sebagai informasi, dalam draf kebijakan yang tengah digodok, pemerintah berencana menetapkan luas tanah rumah subsidi mulai dari 25 meter persegi hingga 200 meter persegi.
Sementara itu, untuk luas bangunan rumah subsidi, direncanakan memiliki ukuran minimal 18 m2 dan maksimal 36 m2.
(*)