“Hal tersebut juga menjadi kewajiban Perseroan dalam rangka penerapan pelindungan konsumen bagi debitur yang beritikad baik sesuai ketentuan regulator serta untuk memitigasi risiko kredit apabila debitur gagal bayar/wanprestasi,” ujar dia.
(*)
“Hal tersebut juga menjadi kewajiban Perseroan dalam rangka penerapan pelindungan konsumen bagi debitur yang beritikad baik sesuai ketentuan regulator serta untuk memitigasi risiko kredit apabila debitur gagal bayar/wanprestasi,” ujar dia.
(*)