Pihaknya juga telah membayar klaim peserta untuk semua program, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp10,58 triliun untuk 558.415 kasus.
(*)