Sementara itu, untuk pembangunan dapat dilaksanakan oleh Bank Tanah dan/atau kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain.
Untuk kegiatan pengembangan tanah dilaksanakan berdasarkan kesesuaian rencana tata ruang.
Kemudian, dalam hal penyusunan rencana kegiatan pengembangan tanah yang bersifat strategis dan belum termuat dalam rencana tata ruang.
(*)