Jakarta, landabank.co.id– Lebih dari 400 pemerintah daerah (pemda) telah menerbitkan aturan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) gratis.
PBG dan BPHTB bebas pungutan itu diberlakukan untuk Pembangunan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Terkait hal itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengecek langsung proses pelayanan pengurusan PBG untuk MBR ke Mal Pelayanan Publik di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 2 Juni 2025.
Menurut Menteri PKP, dengan pelayanan yang cepat dan prima dalam pengurusan PBG akan membantu masyarakat untuk mengurus perizinan pembangunan dan mendorong Program Tiga Juta Rumah di daerah.
“Saya lihat di sini pelayanan publik di Kota Bandung berubah dengan cepat. MBR mendapatkan BPHTB gratis dan PBG gratis,” ujar Menteri PKP dikutip Rabu, 4 Juni 2025.
Menurut Menteri PKP, dirinya siap melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan Karpet Merah bagi MBR di sektor perumahan.
Baca juga: Sah! BPHTB dan PBG untuk MBR Dihapus
Artinya, kata dia, masyarakat diberikan kemudahan dalam pelayanan serta memberikan informasi yang baik mengenai berbagai program perumahan.
“Saya mengajak ada perubahan besar dalam pelayanan publik di MPP Kota Bandung. Kalau ada kurang dikit-dikit ya wajar asalkan dari pimpinannya memberikan contoh yang baik,” katanya.
Salah satu hal yang penting dalam pelayanan publik, imbuh Menteri PKP, adalah sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Jadi bagaimana rakyat tahu bagaimana menikmati fasilitas yang sudah diberikan negara. Menteri PKP ingin agar pelayanan pengurusan PBG bisa lebih mudah dan cepat serta syarat-syaratnya juga harus dipahami dan dilengkapi oleh masyarakat.
“Kasian kalau rakyat Bandung belum banyak tahu syarat pengurusan PBG. Kenapa? Contohnya tadi saya tanya, rakyat tahunya di mana? Jadi sosialisasi itu penting,” tandasnya.
Pada kunjungan tersebut, turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman dan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
Dirinya juga berdialog dengan tiga orang warga yang sedang mengurus pelayanan PBG di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung.
Baca juga: BPHTB Ikut Jadi Andalan Penerimaan Pajak Batam
Menteri PKP berharap Mal Pelayanan Publik Kota Bandung bisa memberikan servis atau pelayanan terbaik kepada masyarakat dan jika diperlukan ada pembagian jadwal petugas dengan sistem shift.
“Tolong petugas layanan bekerja melayani masyarakat dengan baik dan sesuai prosedur. Jadikan masyarakat itu “tuan” bagi kita semua sehingga servis atau pelayanan yang diberikan adalah yang terbaik dan berikan informasi syarat-syarat yang harus mereka tunjukkan dan waktu pelayanan yang cepat,” imbuhnya.
Sebagai informasi, PBG atau yang dulu dikenal dengan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu upaya pemerintah agar masyarakat mengurus dengan benar syarat mendirikan bangunan seperti rumah maupun bangunan lainnya.
“Kota Bandung memiliki Walikota yang bisa dijadikan panutan dan contoh dalam bekerja untuk melayani masyarakat bukan pencitraan. Saya minta dukungan dari Walikota Bandung dan seluruh Pemda untuk melaksanakan arahan Presiden Prabowo Subianto dengan memberikan karpet merah berupaya pelayanan publik yang cepat, mudah dan murah bagi masyarakat khususnya di bidang perumahan,” ujar dia.
461 Pemda
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) menyatakan bahwa sudah ada 461 pemerintah daerah (pemda) yang menerbitkan aturan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis bagi rumah subsidi.
Data pembebasan retribusi PBG per 28 April 2025 itu, jelas Kementerian PKP, mencakup peraturan kepala daerah (perkada) atau keputusan kepala daerah terkait.
Masih mengutip data Kementerian PKP, pemda yang membebaskan retribusi PBG tersebut tersebar di 38 provinsi, mulai dari Aceh hingga Papua Barat Daya.
Baca juga: Pemda Diminta Segera Realisasikan Penggratisan BPHTB
Sementara itu, pemda yang telah menerbitkan aturan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi rumah subsidi jumlahnya lebih banyak, yakni 480 pemda.
“Daerah yang dihitung adalah 415 kabupaten dan 93 kota (508 Kab/Kota, ditambah 1 Provinsi Provinsi DKI Jakarta) Adapun 6 kota administrasi di DKI Jakarta tidak dihitung,” dilansir dokumen Peta Jalan Menuju Pembangunan dan Renovasi 3 Juta Rumah Kementerian PKP.
Sebagaimana diberitakan landbank.co.id , pemerintah memutuskan untuk menghapus atau membebaskan pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Keputusan itu hadir lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Menteri PKP) Maruarar Sirait, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito S Karnavian, dan Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU) Dody Hanggodo di Jakarta, Senin, 25 November 2024.
Baca juga: Kabar Terkini BPHTB dan PBG Gratis untuk Rumah Subsidi
SKB tiga menteri itu bernama lengkap Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri.
“Menetapkan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Percepatan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dalam Rangka Mendukung Program Tiga Juta Rumah,” bunyi SKB tersebut.
“SKB tiga menteri ini dalam rangka menghapuskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai kriteria Kementerian Pupera ketika itu. SKB ini juga sekaligus untuk mempercepat persetujuan PBG menjadi 10 hari kerja,” ujar Mendagri Tito Karnavian dalam siaran langsung youtube Kemendagri RI, Senin, 25 November 2024.
(*)