Peserta dapat mengajukan manfaat-manfaat tersebut hanya satu kali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Nah, untuk mendapatkan MLT BPJS Ketenagakerjaan, peserta mengajukan permohonan PUMP, KPR, dan PRP kepada bank penyalur.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan Kawil Jakarta hingga akhir 2024 mengelola iuran peserta hingga Rp40,3 triliun dengan kepesertaan 7,7 juta pekerja.
“Artinya, semakin banyak peserta yang terlindungi, maka ke depan mereka akan hidup layak dan cukup meski sudah tak produktif lagi,” kata Deny dilansir Antara.
Pihaknya juga telah membayar klaim peserta untuk semua program, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp10,58 triliun untuk 558.415 kasus.
(*)





