Jakarta, landbank.co.id – Forum FIABCI Trade Mission yang digelar FIABC, di Jakarta, Selasa, 19 September 2023, membahas kepemilikan properti asing di sejumlah negara.

Forum itu menyenggol soal aturan kepemilikan properti asing atau bagi warga negara asing (WNA) di sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara, yakni Vietnam, Thailand, Malaysia, Filipina, dan Indonesia.

Sekretaris Jenderal FIABCI Narek Arakelyan, mengatakan, aturan transaksi kepemilikan properti asing relatif baik di kawasan Eropa.

Pasalnya, kata Narek Arakelyan, terbuka peluang seluas-luasnya bagi warga negara yang tergabung di kawasan Eropa untuk memiliki properti di negara lain yang ada di wilayah tersebut.

Keinginan serupa juga disampaikan pembicara dari Vietnam. Dia berharap agar aturan serupa bisa berlaku untuk warga negara di kawasan Asia Tenggara. Hal ini tentu akan menaikkan peluang bisnis real estat bagi seluruh negara di regional tersebut.

Menanggapi wacana yang dilontarkan pembicara asal Vietnam, Ignesjz Kemalawarta, pembicara dari Indonesia menyatakan gagasan tersebut cukup baik. Hanya saja, masing-masing negara di kawasan Asia Tenggara tentunya memiliki patron hukum yang berbeda.

“Kita perlu menelisik dulu, apakah sistem hukum di Indonesia memungkinkan untuk penerapan ide itu. Jika itu memang bisa diterapkan, tentu saja sangat menarik karena akan mendongkrak pasar properti di Indonesia,” kata Ignesjz dalam siaran pers yang dilihat landbank.co.id, Rabu, 20 September 2023.

 Pemerintah juga tengah berupaya memberikan kemudahan perizinan bagi WNA yang hendak berinvestasi di Indonesia. Pasalnya, peningkatan daya tarik investasi akan membuka lebih banyak WNA yang bekerja di Indonesia.