Jakarta, landbank.co.id– Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dilakukan secara selektif mulai tahun 2025.

Isyarat itu mencuat dari usai perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menemui Presiden RI Prabowo Subianto untuk membahas penerapan 12 persen untuk 2025.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penerapan PPN 12 persen pada 2025 dilakukan secara selektif yang dimaksud ialah PPN hanya diterapkan untuk komoditas baik dari dalam negeri maupun impor dengan kategori barang mewah.

“Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif,” kata Sufmi Dasco memberikan pernyataan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.

Pertemuan secara khusus dilakukan bersama Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan itu menghasilkan keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku yakni 1 Januari 2025.

Sufmi Dasco menjelaskan, barang-barang mewah yang dimaksud merupakan komoditas seperti apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah.

Dalam momen pemberian pernyataan pers itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan bahwa mekanisme penerapan PPN 12 persen itu tidak akan menyasar komoditas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.

“Pemerintah hanya memberikan beban ke konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun dilansir Antara.

Selain kebutuhan pokok, Misbakhun menyebutkan bahwa layanan kesehatan, layanan pendidikan, dan layanan pemerintah bagi masyarakat juga tidak akan dikenakan tarif PPN 12 persen pada tahun depan.