Jakarta, landbank.co.id – Pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024 diselenggarakan pada hari ini, Rabu 27 November 2024.

Dalam Pilkada 2024 ini, masyarakat bisa menggunakan hak suara untuk memilih calon kepala daerah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pemungutan suara Pilkada 2024 ini berlangsung mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Masyarakat bisa menyaksikan secara langsung hasil perhitungan suara atau real count untuk pemilihan kepada dae 2024 usai pemungutan suaran berlangsung.

Hasil nantinya disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui situs resminya sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 5.

Lantas bagaimana cara melihat hasil resmi perhitungan suara atau real count untuk Pilkada 2024? Yuk simak di sini cara lengkap pengecekan hasil real count Pilkada 2024 melalui situs resmi KPU sebagai berikut: