X Beri Penjelasan ke Uni Eropa soal Centang Biru, Hindari Ancaman Denda

Ilustrasi aplikasi./Foto: Istockphoto.

Jakarta, landbank.co.id – Platform media sosial X milik Elon Musk memberikan klarifikasi kepada regulator Uni Eropa terkait sistem centang biru (blue tick) yang dinilai bermasalah.

Langkah ini diambil demi menghindari potensi sanksi berat berupa denda hingga 6 persen dari pendapatan tahunan global, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act).

Bacaan Lainnya

Dilansir dari Antara, Senin, 9 Juni 2025, penjelasan tersebut diajukan X sebagai respons atas dakwaan Komisi Antimonopoli UE sejak Juli 2024.

Komisi menilai bahwa sistem verifikasi X saat ini tidak sejalan dengan praktik industri yang berlaku umum.

Kontroversi bermula ketika centang biru yang sebelumnya digunakan sebagai tanda keaslian akun figur publik seperti pejabat, jurnalis, atau selebritas, kini bisa diperoleh siapa saja yang membayar.

Perubahan ini mulai berlaku setelah Elon Musk mengakuisisi X pada 2022, dan mengganti model verifikasi menjadi berbayar.

Dalam pernyataannya, X menolak anggapan bahwa perubahan sistem centang biru merupakan pelanggaran.

Bahkan, X menyebut bahwa tampilan mencolok dari simbol tersebut bukanlah sesuatu yang seharusnya diatur oleh hukum UE.

Namun, Komisi Eropa tidak sepenuhnya menerima penjelasan tersebut.

“Investigasi kami terkait tanda centang biru tersebut masih berlangsung,” kata juru bicara Komisi Penegakan Hukum Uni Eropa.

Penyelidikan ini merupakan bagian dari implementasi Digital Services Act (DSA), regulasi baru yang mewajibkan platform digital besar seperti X, Meta, dan TikTok untuk mengambil langkah nyata dalam mengatasi konten ilegal, disinformasi, serta potensi manipulasi sistem.

Jika terbukti melanggar, X bisa dikenai denda sebesar 6 persen dari pendapatan globalnya, sebuah sanksi yang dapat berdampak signifikan secara finansial maupun reputasi.

Pihak X sendiri belum memberikan komentar tambahan atas penyelidikan ini. Penjelasan perusahaan pertama kali diberitakan oleh Bloomberg.

(*)

Pos terkait