Jakarta, landbank.co.id- Pemerintah menggulirkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terhitung sejak 21 November 2023.
Keputusan itu termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan No 120 Tahun 2023 (PMK No 120 tahun 2023) tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan insentif PPN DTP itu? Mari kita tengok sejenak PMK No 120 tahun 2023.
Mengutip peraturan tersebut, PPN DTP dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun (rusun).
Disebutkan pula bahwa orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri ini.
Nah, defenisi orang pribadi adalah pertama, warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan.
Kedua, warga negara asing (WNA) yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi WNA.
Oh ya, harga minimal hunian yang dapat dibeli WNA merujuk kepada Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian untuk Orang Asing. Keputusan itu ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Jakarta, 12 September 2022.
Merujuk aturan Kementerian ATR/BPN tersebut harga minimal hunian bagi warga negara asing (WNA) berkisar Rp 1-5 miliar. Harga tersebut tergantung jenis hunian dan lokasinya. Misal, untuk rumah tapak di DKI Jakarta minimal Rp 5 miliar per unit, sedangkan untuk rumah susun (rusun) minimal Rp 3 miliar.
Lalu, Jawa Barat minimal Rp 5 miliar (rumah tapak) dan Rp 2 miliar (rusun). Selain itu, Nusa Tenggara Barat Rp 2 miliar (rumah tapak) dan Rp 1 miliar (rusun).
Kembali soal insentif PPN DTP. Program untuk rumah komersial yang diberikan insentif PPN DTP adalah hingga pembelian maksimal Rp5 miliar.
Namun, dikutip Antara baru-baru ini, PPN yang ditanggung oleh pemerintah untuk pembelian rumah tersebut hanya sampai nilai Rp2 miliar selama 14 bulan. Untuk tahun 2023, PPN DTP yang diberikan sebesar 100 persen, yang dilanjutkan hingga Juni 2024.
Sementara itu, untuk paruh kedua 2024, yakni pada Juli sampai Desember, PPN DTP yang diberikan sebesar 50 persen.
(*)