Site icon Landbank.co.id

Wamenekraf Irene Umar Terima Kunjungan PERSUSI Bahas Perlindungan Bagi Pengisi Suara di Indonesia

Wamenekraf Irene menegaskan komitmen Kementerian Ekonomi Kreatif dalam memperjuangkan hak royalti bagi para dubber./Foto: Kementerian Ekonomi Kreatif.

Jakarta, landbank.co.id – Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Wamenekraf/Wakabekraf) Irene Umar menerima kunjungan dari Persatuan Sulih Suara Indonesia (PERSUSI) dalam sebuah audiensi yang membahas regulasi serta perlindungan bagi para pengisi suara (dubber) di Indonesia.

Pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025, di Menara Merdeka, Jakarta, ini menyoroti isu penting mengenai hak royalti bagi pekerja di sektor sulih suara.

Dalam diskusi tersebut, Wamenekraf Irene menegaskan komitmen Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) dalam memperjuangkan hak royalti bagi para dubber, yang selama ini kurang mendapatkan perhatian yang cukup.

Ia menjelaskan bahwa Kemenekraf akan mengkaji skema royalti terkait penggunaan suara dan memastikan bahwa implementasinya dapat berjalan dengan baik.

“Kami ingin memastikan bahwa para pengisi suara mendapatkan haknya, termasuk royalti yang layak. Dubber memiliki peran penting dalam industri film dan musik, sehingga perlu diperlakukan setara, seperti halnya musik latar atau soundtrack dalam sebuah produksi,” ujar Irene.

Lebih lanjut, Irene mengungkapkan bahwa Kemenekraf juga akan mengevaluasi hubungan antara industri film dan musik untuk menciptakan regulasi yang lebih jelas terkait perizinan (license) penggunaan suara dalam produksi audiovisual.

Hal tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para dubber dalam menjalankan profesinya.

“Kami akan merancang kebijakan yang menyentuh aspek dari hulu ke hilir atau sistem end-to-end. Tujuannya agar para dubber memiliki perlindungan secara regulasi yang kuat dan mendapatkan hak mereka secara adil,” tambah Irene.

Selain itu, Kemenekraf tengah mempertimbangkan regulasi mengenai pendapatan para dubber, termasuk kebijakan terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam industri ini.

Pemerintah juga akan mengkaji dampak AI terhadap industri sulih suara serta bagaimana regulasi dapat melindungi pekerja di sektor tersebut.

Deputi Bidang Kreativitas Media, Agustini Rahayu, menekankan pentingnya regulasi yang dapat mengantisipasi dampak penggunaan AI dalam industri sulih suara.

“Kami akan membuat regulasi terkait pendapatan dubber serta mengantisipasi dampak AI dalam industri ini. Langkah ini penting agar pekerja kreatif tetap mendapatkan hak dan perlindungan yang layak,” kata Ayu.

Perwakilan PERSUSI, Antero, menyambut baik audiensi ini dan mengapresiasi keseriusan Kemenekraf dalam memberikan perhatian terhadap industri pengisi suara.

Ia mengungkapkan rasa terima kasih atas upaya Kemenekraf yang mendengarkan aspirasi mereka.

“Kami sangat berterima kasih atas audiensi ini. Kementerian terlihat sangat serius dan ini menjadi awal yang baik untuk menjawab berbagai tantangan yang kami hadapi. Meskipun butuh proses panjang, kami optimis dengan arahan yang telah diberikan,” ungkap Antero.

Aty Widyawaty, anggota PERSUSI lainnya, menambahkan bahwa industri sulih suara merupakan sektor yang memiliki potensi besar dan dapat berkembang dengan baik di masa depan.

“Industri pengisi suara adalah bagian dari ekonomi kreatif yang memiliki potensi besar. Kami berharap Kemenekraf dapat membantu dalam menyusun regulasi yang memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja serta pelaku bisnis di sektor ini,” ujar Aty.

Audiensi ini menandai langkah awal dalam memperkuat industri sulih suara di Indonesia melalui regulasi yang lebih jelas dan perlindungan yang lebih baik bagi para pengisi suara.

(*)

Exit mobile version