Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun Belum Dibahas, PCO: Masih Sebatas Wacana

PCO menegaskan bahwa usulan kenaikan usia pensiun ASN menjadi 70 tahun belum masuk dalam pembahasan resmi pemerintah./Foto: landbank.co.id.

Jakarta, landbank.co.id – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa usulan kenaikan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun masih sebatas wacana.

Ia juga menyampaikan, usulan batas usia ASN tersebut belum masuk dalam pembahasan resmi pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Sampai saat ini belum ada pembahasan,” ujar Hasan saat memberikan keterangan pers seperti dikutip dari Antara Senin, 26 Mei 2025.

Hasan menanggapi pernyataan Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrullah, yang sebelumnya telah menyampaikan usulan tersebut secara resmi kepada Presiden, DPR, dan Menteri PANRB.

Menurut Hasan, usulan tersebut sah-sah saja dikemukakan dan bisa ditampung, namun perlu dipertimbangkan secara matang. Salah satu hal utama yang menjadi perhatian pemerintah adalah kaderisasi dan regenerasi ASN.

“Ke depan, pemerintah tentu harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni untuk memimpin dan mengurus negara ini,” tegasnya.

Hasan menyarankan agar Korpri melakukan konsultasi lebih lanjut dengan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri, mengingat keduanya merupakan bagian dari Dewan Penasehat Korpri.

“Urusan usia pensiun, pengangkatan ASN, dan sejenisnya adalah ranah Kemenpan-RB. Kita sarankan Korpri berkonsultasi dengan Menteri PAN-RB dan Mendagri,” jelas Hasan.

Sebelumnya, Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrullah, menyatakan bahwa usulan kenaikan batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun bertujuan untuk mendorong karier dan keahlian ASN, serta menyesuaikan dengan angka harapan hidup yang terus meningkat di Indonesia.

“Wajar jika usia pensiun ditambah, baik untuk ASN dalam jabatan struktural maupun fungsional,” kata Zudan, Jumat, 23 Mei 2025.

(*)

Pos terkait