Usai Kebijakan Baru Pemerintah, Ini Cara Daftar Gas LPG 3 Kg Subsidi untuk Rumah Tangga

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penjualan gas LPG 3 kg bersubsidi yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025./Foto: Istock.

Meskipun pendaftaran menjadi kewajiban, konsumen tidak perlu menunggu hasil verifikasi sebelum melakukan transaksi pembelian. Mereka tetap dapat melakukan pembelian setelah pendaftaran berhasil dilakukan.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi gas LPG 3 kg tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, sangat penting bagi konsumen untuk segera mendaftar di pangkalan gas terdekat agar dapat membeli gas LPG 3 kg dengan harga subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

(*)

Pos terkait