Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penjualan gas LPG 3 kg bersubsidi yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025.
Dalam kebijakan ini, pedagang eceran tidak lagi diperbolehkan untuk menjual gas LPG 3 kg subsidi, dan masyarakat diharuskan untuk membeli langsung di pangkalan gas terdekat.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan distribusi yang tepat sasaran dan memastikan subsidi sampai ke rumah tangga yang membutuhkan.
Untuk mendapatkan gas LPG 3 kg bersubsidi, konsumen harus terlebih dahulu mendaftar sebagai pengguna yang terdaftar melalui pangkalan gas.
Pendaftaran ini membutuhkan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang akan dicatat oleh petugas melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar dan mendapatkan gas LPG 3 kg subsidi dari Pertamina:
Cara Daftar Subsidi Tepat Gas LPG 3 Kg Pertamina
- Kunjungi Pangkalan Gas
Konsumen harus datang langsung ke subpenyalur atau pangkalan gas LPG 3 kg yang terdekat. - Verifikasi Data
Tunjukkan KTP kepada petugas pangkalan. Petugas akan mencatat data konsumen secara digital melalui aplikasi MAP. Jika KTP belum terdaftar, konsumen dapat mendaftar dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk pendaftaran lebih lanjut. - Transaksi Pembelian
Jika data KTP sudah terdaftar, konsumen dapat langsung melanjutkan transaksi pembelian gas LPG 3 kg. Pendaftaran yang telah dilakukan memungkinkan konsumen untuk membeli gas LPG 3 kg secara berkelanjutan.Konsumen juga dapat mengecek status pendaftaran dengan mengunjungi pangkalan terdekat dan menunjukkan KTP untuk verifikasi lebih lanjut.