Jakarta, landbank.co.id– Kehadiran Aerocity Banjarbaru diharapkan mampu berkontribusi terhadap Pembangunan dan visi Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Terkait hal itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, menekankan pentingnya percepatan pengesahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Aerocity Kota Banjarbaru Tahun 2025–2045.
Suyus Windana menilai, RDTR Aerocity ini strategis untuk mendukung kepastian investasi dan kemudahan berusaha.
“RDTR WP AeroCity Kota Banjarbaru diharapkan dapat segera diselesaikan dan diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS). Dengan begitu, proses perizinan elektronik, khususnya konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dapat dipercepat dan diselesaikan hanya dalam satu hari,” ujar Suyus Windayana dilansir laman ATR BPN dikutip Jumat, 5 September 2025.
Pernyataan Suyus yang dilontarkan saat membuka Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Rakor Linsek) di Jakarta, Senin 25 Agustus 2025 itu juga dibarengi dengan permintaan kepada perwakilan kementerian dan lembaga yang hadir dalam Rakor Linsek agar memberikan masukan dalam penyempurnaan RDTR WP Aerocity Banjarbaru.
“Hal ini akan meningkatkan kualitas dokumen RDTR yang akan ditetapkan,” kata Dirjen Tata Ruang ATR/BPN.
Baca juga: Tower Pertama Kualanamu Aerocity Ditargetkan Rampung Desember 2025
Data Kementerian ATR/BPN memerlihatkan bahwa hingga penghujung Februari 2025, dari target 2.000 RDTR yang dibutuhkan, baru 619 yang tersedia.
Karena itu, Kementerian ATR/BPN mendesak agar kepala daerah segera menyusun RDTR agar tidak menghambat investasi.
Maklum, kehadiran RDTR dan status tanah yang clean and clear merupakan pintu awal masuknya investasi ke suatu wilayah.
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, mengungkapkan bahwa kawasan Aerocity direncanakan menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru.
Baca juga: Archipelago Tingkatkan Layanan Hotel di Banjarbaru
“Pengembangannya akan ditunjang oleh konsep Transit Oriented Development (TOD) dengan dukungan Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor, jaringan kereta api, dan jalan tol. Selain itu, Banjarbaru juga telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 sehingga peran kawasan ini menjadi semakin strategis,” papar dia dikutip dari laman ATR BPN.
Erna Lisa Halaby berharap, RDTR WP AeroCity Banjarbaru dapat memberi kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) serta mendukung visi pembangunan Kota Banjarbaru 2025-2029, yaitu terwujudnya “Banjarbaru Emas” (Elok, Maju, Adil, dan Sejahtera).
Tujuh Zona
Mengutip laman Kota Banjarbaru, pengembangan Kota Bandara (Aerocity) memiliki luas sebesar 5.620,08 hektare dengan ruang lingkup wilayah administrasi terdiri atas tiga kecamatan dan sembilan kelurahan.
Masih mengutip laman itu, pengembangan Aerocity mencakup tujuh zona, yakni Zona 1 mencakup local economy, yakni pengembangan kawasan permukiman yang berbasis ekonomi lokal.