Unggul dalam Transparansi, BTN Jadi Bank Himbara Paling Informatif 2025

Komitmen keterbukaan informasi mengantarkan BTN meraih penghargaan BUMN Informatif 2025 dari Komisi Informasi Pusat./Foto: dok. BTN.

Jakarta, landbank.co.id – PT Bank Tabungan Negara Tbk. atau BTN kembali menorehkan prestasi nasional dengan meraih penghargaan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025.

Pencapaian tersebut sekaligus mengungguli bank-bank milik negara lainnya yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Bacaan Lainnya

Penghargaan tersebut diterima oleh Direktur Human Capital & Compliance BTN, Eko Waluyo, dari Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi (SEK) Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Samrotunnajah Ismail, dalam acara yang digelar di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.

Dalam ajang tahunan tersebut, BTN dinobatkan sebagai BUMN Informatif, yakni kategori tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik.

Pencapaian tersebut menempatkan BTN sebagai bank Himbara paling unggul dalam penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Penilaian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dilakukan oleh KIP RI dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aspek yang dinilai mencakup ketersediaan informasi, kualitas layanan informasi publik, hingga komitmen institusi dalam menjamin hak masyarakat atas informasi.

Keberhasilan BTN meraih posisi teratas di antara bank-bank Himbara mencerminkan konsistensi perseroan dalam menerapkan prinsip keterbukaan di seluruh lini operasional, termasuk dalam mendukung agenda keuangan berkelanjutan dan pelayanan publik yang berkualitas.

Melalui capaian ini, BTN menegaskan perannya tidak hanya sebagai bank fokus pembiayaan perumahan nasional, tetapi juga sebagai institusi keuangan negara yang adaptif, akuntabel, dan responsif terhadap tuntutan keterbukaan informasi di era digital.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik sendiri merupakan bentuk apresiasi negara kepada badan publik yang dinilai patuh dan proaktif dalam menjalankan kewajiban keterbukaan informasi, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan informasi kepada masyarakat secara berkelanjutan.

(*)

Pos terkait